Beranda Kesehatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Publikbicara.com – BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.Dilansir dari CNBC Indonesia.

BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggungBPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Seperti apa layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya

Daftar Penyakit Hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Artikulli paraprakKasus Covid-19 di Indonesia Terus Menanjak Berikut Aturan PPKM Terbaru
Artikulli tjetërManfaat Makan Bawang Putih Mentah Bagi Tubuh