Beranda Kesehatan Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menanjak Berikut Aturan PPKM Terbaru

Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menanjak Berikut Aturan PPKM Terbaru

Publikbicara.com Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak dalam sepekan terakhir. Sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar kasus dalam seminggu terakhir.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (3-9 November) mencapai 35.248 atau melonjak 47,3% dibandingkan pekan sebelumnya (27 Oktober-2 November) yang menembus 23.39%.

Penambahan kasus sebanyak 35.248, melonjak signifikkan dibandingkan pada pekan kedua Oktober 2022. Pada pekan kedua Oktober (6-12 Oktober), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 11.586. Artinya, kasus Covid-19 sudah naik tiga kali lipat lebih atau 204% dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dilansir dari CNBC Indonesia

Kasus Covid bahkan meledak hingga mencapai 6.601 per hari. Jumlah tersebut adalah yang tertinggi sejak 19 Maret 2022 (7.951) atau hampir delapan bulan terakhir.

Sementara pada awal pekan ini pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali seluruh Indonesia dengan waktu yang cukup bervariasi.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai 8-21 November 2022. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.

Meskipun kasus meningkat dalam satu minggu terakhir, seluruh wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM level 1, setidaknya hingga 2 pekan ke depan. Padahal, ada satu zona merah yang terdeteksi di kawasan Ibu Kota.

Zona merah tersebut berada di RT 2 RW 10 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan. Lantas, bagaimana aturan terbaru PPKM seluruh Indonesia?

Baca Juga :  Kecelakaan di Pintu Gerbang Tol Halim: Kronologi Kecelakaan Beruntun Akibat Ulah Truk Engkel

Berikut Aturan Terbaru PPKM Seluruh Indonesia

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras Atau Uang? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

6. Aturan Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikulli paraprakViral Pemotor Ramai-Ramai Melintas di Jalan Yang Masih Dicor di Bogor
Artikulli tjetërPenyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya