Beranda Hukum Mengaku Cuma Diperintah, Ferdy Sambo Diserang Balik Anak Buah di kasus Pembunuhan...

Mengaku Cuma Diperintah, Ferdy Sambo Diserang Balik Anak Buah di kasus Pembunuhan Joshua Hutabarat

Publikbicara.com – Persidangan  untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Kasus obstruction of justice sudah diselenggarakan sejak Senin (17/10/2022) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari suara.com. Fakta – fakta yang diungkap dalam surat dakwaan. Salah satu yang sama adalah mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo sebagai Jendral pada saat itu

Sebagai pengingat, Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang pernah menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Sementara para terdakwa lain memiliki pangkat di bawah Sambo, mulai dari brigjen hingga bharada.

Bila sebelumnya mereka membantu, kini para terdakwa beramai-ramai mengaku cuma mengikuti instruksi Sambo. Pengakuan ini rupanya menggelitik sebagian orang, termasuk mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.

Gayus dengan tegas menyatakan arahan Sambo, sekalipun sebagai atasan mereka, bukanlah alasan yang menguatkan apalagi membenarkan perbuatan para terdakwa.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

“Tidak bisa itu,” tegas Gayus, lalu menerangkan sederet sanksi yang mengancam para pelaku. Dalam hal ini terdakwa obstruction of justice, meski berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo, ancaman hukumannya juga besar karena kasus utamanya adalah pembunuhan berencana.

“Tapi semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas. Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini akan sempurna (skenario Ferdy Sambo tidak terungkap),” tutur Gayus.

“(Pidananya) berkaitan dengan dakwaan primernya. Kalau dakwaan primernya ancaman hukuman mati, itu bisa seumur hidup atau 15 tahun. Kalau di bawah itu, ancaman 15 tahun, (terdakwa obstruction of justice) bisa kena 10 tahun,” sambungnya.

Para terdakwa yang notabene anggota polisi dan memahami hukum, mereka semestinya paham bagaimana dampak bila menuruti arahan Sambo selaku atasannya.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Hal ini juga ditegaskan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. Bahkan berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah atasan juga tidak lagi berarti karena semestinya mereka telah menimbang risiko perbuatannya.

“Kalau pimpinannya meminta dia untuk melakukan sesuatu yang tentunya dia sudah bisa memperhitungkan risiko atau konsekuensi yang akan diterima, saya kira tidak bisa dikatakan bahwa dia mau menurut saja, apalagi ini kasus pembunuhan,” jelas Ito.

Bahkan menurut pengakuan salah satu saksi kasus obstruction of justice yang sempat ditemui Ito, kemungkinan besar seluruh terdakwa sudah memahami risiko yang akan mereka hadapi bila menuruti perintah Sambo, apalagi karena mereka anggota polisi yang notabene memahami hukum.

“Apa yang dilakukan mereka dengan sendirinya membantu penyidikan itu menjadi kabur,” ujar Ito menambahkan. “Tapi semuanya bergantung kepada jaksa.”

Artikulli paraprak6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Tidak Ditahan,  dan Masih Berproses
Artikulli tjetërOknum Kades Jual Tanah Bengkok Untuk Kepentingan Pribadi