Beranda Kesehatan Obat Sirup Sementara Distop Oleh Kemenkes Termasuk Kemasan Sachet

Obat Sirup Sementara Distop Oleh Kemenkes Termasuk Kemasan Sachet

JAKARTA, PUBLIKBICARA.COM – Kementerian Kesehatan RI melarang sementara konsumsi seluruh obat berbentuk cair atau obat sirup. Hal ini merespons temuan 206 anak kasus gagal ginjal akut misterius atau belum diketahui penyebabnya.

Pasalnya, 70 anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut di Gambia, Afrika Barat, ditemukan berkaitan dengan konsumsi obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol lantaran melampaui batas wajar. Kemungkinan serupa di Indonesia tengah didalami para ahli termasuk BPOM RI dan Kemenkes.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua KMB : Ini Visi dan Misi Kepemimpinan Alex Komara 

Bagaimana dengan obat versi sachet? Apakah ikut disarankan untuk tak dikonsumsi?

dr Nadia memastikan seluruh produk obat dalam bentuk cair sementara sebaiknya tak digunakan. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah di tengah laporan kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat.

“Semua bentuk (obat) cairan atau sirup. Yang cair,” tegas dr Nadia saat dihubungi detikcom Rabu (19/10/2022).

dr Nadia juga menyebut masyarakat untuk mewaspadai risiko yang kemungkinan ditemukan pada obat dengan zat pelarut kimia.

Baca Juga :  Peluang Airlangga Hartarto Kembali Memimpin Golkar: Dito Ariotedjo Ungkap Dinamika Politik Internal"

“Mesti juga dipastikan dia pake pelarut kimia apa nggak,” kata dr Nadia.

Instruksi setop sementara penggunaan obat cair juga ditujukan pada seluruh tenaga kesehatan. Nakes diminta untuk menunda dulu resep obat berbentuk cair, khususnya pada anak.

Obat cair di pasaran yakni apotek juga sementara dilarang Kemenkes RI, hingga riset terkait gagal ginjal berhasil mengungkap fakta atau temuan baru.

Sumber : Detik

Artikulli paraprak2 Turis Tewas Akibat Kecelakaan Balon Udara di Cappadocia, Turki
Artikulli tjetërDLH Kabupaten Bogor Bakal Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Leuwisadeng