Beranda Daerah DLH Kabupaten Bogor Bakal Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Leuwisadeng

DLH Kabupaten Bogor Bakal Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Leuwisadeng

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bakal tinjau ke lokasi pabrik pengolahan kecap yang berada di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Musababnya, keberadaan tempat usaha mencemari sumur warga sekitar.

“Intinya kita akan meninjau ke lokasi dan melakukan pemeriksaan perizinan kepihak pabrik terkait,” ungkap Kasi Gakkum DLH Dyan Heru ketika dikonfirmasi wartawan, pada, Rabu 18 Oktober 2022

Bahkan ia sudah melaporkan ke pimpinan, yang nanti ketika ada tembusan langsung turun ke lapangan bersama petugas dengan koordinasi ke pihak aparatur setempat.

“Kalau hanya ada perizinan lingkungan akan kita tindak dan semua akan diperiksa kaitan dengan kewenangan kita di bidang penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

Sebelumya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Leuwisadeng.

“Dinas Lingkungan Hidup harus menindak tegas terkait pencemaran lingkungan dan segera untuk mengecek terkait karena oni sudah merugikan masyarakat dan sumur sumur menjadi tercemar,” kata Aan.

Aan menjelaskan mengenai perijinan perusahaan baru sebatas tingkat kecamatan untuk bisa dicek langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

“Kami juga meminta DPMPTSP untuk cek perijinannya kalau memang tidak ada ijin harus ditutup,” ucapnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk mendapatkan ijin pengolahan limbah tidak mudah dan tidak hanya sebatas ijin lingkungan masyarakat melainkan proses yang panjang.

“Informasi yang kami dapat izinnya hanya lingkungan masyarakat, yang namanya pengolahan limbah itu harus ada ijin UKL/UPL kalau tidak ada pemerintah daerah harus menutup lewat DPMPTSP dan lewat DLH apalagi ini sangat merugikan masyarakat Kampung Paku Desa Sadeng,” katanya. (Fex/Zikri)

Artikulli paraprakObat Sirup Sementara Distop Oleh Kemenkes Termasuk Kemasan Sachet
Artikulli tjetërLapuk Termakan Usia, Gedung Sekolah di Nanggung Bogor Ambruk