Beranda Daerah Komisi III Minta Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah Berbahaya di Leuwisadeng

Komisi III Minta Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah Berbahaya di Leuwisadeng

Bogor, Publikbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Leuwisadeng.

“Dinas Lingkungan Hidup harus menindak tegas terkait pencemaran lingkungan dan segera untuk mengecek terkait karena oni sudah merugikan masyarakat dan sumur sumur menjadi tercemar,” ungkap Dewan Komisi III Aan Triana Al Muharom ketika dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Diisukan Akan Berpasangan Dengan Elly Rahmat Yasin : Jaro Ade Beri Pesan Menohok

Aan menjelaskan mengenai perijinan perusahaan baru sebatas tingkat kecamatan untuk bisa dicek langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami juga meminta DPMPTSP untuk cek perijinannya kalau memang tidak ada ijin harus ditutup,” kata Aan.

Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk mendapatkan ijin pengolahan limbah tidak mudah da tidak hanya sebatas ijin lingkungan masyarakat melainkan proses yang panjang.

Baca Juga :  Penanganan Ketahanan Pangan: Sinergi TNI dan Kementerian Pertanian di Desa Pamagersari

“Iformasi yang kami dapat izinnya hanya lingkungan masyarakat, yang namanya pengolahan limbah itu harus ada ijin UKL/UPL kalau tidak ada pemerintah daerah harus menutup lewat DPMPTSP dan lewat DLH apalagi ini sangat merugikan masyarakat Kampung Paku Desa Sadeng,” katanya.
(Redaksi)

Artikulli paraprakHujan Deras TPT SMAN 1 Sukajaya Ambrol, 8 Motor Siswa Tertimbun
Artikulli tjetërBawa Sajam, Pelaku Pencuri Disertai Kekerasan Gasak Uang 40 Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor