Beranda Nasional UGM Gelar Konferensi Pers Respons Gugatan Ijazah Jokowi

UGM Gelar Konferensi Pers Respons Gugatan Ijazah Jokowi

YOGYAKARTA, PUBLIKBICARA.COM ‐‐
Universitas Gadjah Mada (UGM) dijadwalkan menggelar konferensi pers merespons gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (11/10) sore.

Berdasarkan undangan yang diterima wartawan, konferensi pers rencananya digelar pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB. Rektor UGM Ova Emilia akan memberikan langsung keterangan mengenai ijazah Jokowi.

Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga :  Ketua KPU RI Laporkan 181 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.770 Lainnya Alami Kecelakaan atau Sakit

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Baca Juga :  Transformasi Strategis: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Gencar Lakukan Mutasi Besar-besaran Selama Bulan Suci Ramadan

Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ‘nge-prank’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku.

Sumber : CNN Indonésia

Artikulli paraprakPolsek Leuwiliang Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas
Artikulli tjetërPlt Bupati Bogor Iwan Setiawan Meminta Sirkuit JA Racing Jadi Sirkuit Grasstrack Permanen