Beranda News Gegara Konten Prank KDRT, Baim Paula Dicibir Netizen dan Penuhi Unsur Pidana

Gegara Konten Prank KDRT, Baim Paula Dicibir Netizen dan Penuhi Unsur Pidana

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, bikin geger publik. Pasangan itu membuat konten prank KDRT.

Gegara hal itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven ramai dicibir netizen. Para artis juga tak segan mengomentari mereka dengan kata-kata pedas.

Berangkat dari konten prank KDRT Baim Wong, pengacara Prabowo Febriyanto membuat surat somasi. Ia tak suka dengan cara bapak dua anak itu membuat konten tersebut dan mempermainkan masalah KDRT.

“Ya, per hari kita sudah kirimkan somasi. Baim Wong ini dengan sengaja membuat dan mengunggah konten prank ke pihak kepolisian, padahal ia tahu bahwa hal tersebut, KDRT ini tidak sebenar-benarnya terjadi, sehingga menimbulkan kegelisahan dan keonaran di kalangan masyarakat,” ujar Bowo.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai dengan sengaja membuat konten prank KDRT. Hal itu pun sudah memenuhi unsur pidana.

“Memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yakni barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutur Bowo.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Baim Wong dan Paula Verhoeven lalu diminta bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Mereka diberi waktu tiga hari untuk menjawab somasi yang diberikan.

“Kalau tidak, maka dengan berat hati kami dari Kantor Hukum Bow & Partners akan melakukan upaya hukum perdata atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bowo.

Sementara itu, Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama mengkonfirmasi adanya kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti aksi prank yang dilakukan oleh Baim Wong.

“Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindak selanjutnya setelah kejadian nge-prank di kantor polisi kita minta petunjuk pimpinan apa langkah selanjutnya,” kata Febriman Sarlase saat ditemui di Polsek Kebayoran Lama.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

Hal tersebut akan ditindaklanjuti juga disebabkan sudah banyak aduan dari masyarakat atas konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

“Memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita,” tutur Febriman Sarlase.

Di tengah ramainya isu KDRT, Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya. Dengan judul ‘Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown’, video tersebut pun berhasil menyulut amarah para netizen hingga akhirnya benar-benar dihapus.

Pada video tersebut, Baim Wong mengajak sang istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Parahnya lagi korban prank tersebut adalah anggota polisi.

detikcom sampai saat ini sudah berusaha menghubungi Baim Wong. Namun, sang artis belum menjawab terkait masalah tersebut.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakSedang Berkemah, Seorang Siswa SD Tewas Tersambar Petir di Cibungbulang Bogor
Artikulli tjetërAremania Siap Gugat Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya