Beranda Nasional Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Lima Kali Lipat Dalam 3 Minggu

Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Lima Kali Lipat Dalam 3 Minggu

Jakarta, publikbicara.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat lima kali lipat dalam tiga minggu terakhir.

 

Dalam kurun waktu tersebut, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 4.331 kasus. Wiku merinci, kasus positif Covid-19 naik dari 1.123 menjadi 5.454 kasus.

 

“Jumlah kasus positif nasional mengalami peningkatan dalam tiga minggu terakhir yaitu meningkat 5 kali lipat dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus,” kata Wiku dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/1).

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

 

Wiku menyebut, peningkatan kasus Covid-19 tidak diikuti dengan kenaikan angka kematian. Namun, berpengaruh terhadap naiknya kasus aktif Covid-19.

 

“Pada minggu ini, kasus aktif berjumlah 8.605 kasus, di mana naik lebih dari 3.000 dibandingkan dengan minggu lalu yang hanya 5.494 kasus,” ucapnya.

 

Wiku mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 tersebut disebabkan oleh transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Namun, kata dia, kasus terbanyak disumbang oleh transmisi lokal.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

 

“Per tanggal 15 Januari 2022, 63 persen kasus positif merupakan transmisi lokal,” ujarnya.

 

“Sedangkan data untuk pelaku perjalanan luar negeri mengalami peningkatan, namun tidak lagi mendominasi sebagai sumber penularan,” imbuhnya.

 

Ia menilai ada dua kunci utama untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia. Pertama, menguatkan pintu masuk kedatangan. Kedua, pengendalian transmisi lokal.

 

“Penting bagi kita untuk menjaga kondisi kasus di Indonesia agar tetap terkendali,” ujarnya.

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakPenimbun Minyak Goreng Terancam Pidana Penjara Hingga 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Artikulli tjetërBMKG Imbau Masyarakat Jaksel dan Jakbar Waspadai Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang