Site icon PUBLIKBICARA.COM

Berikut Syarat dan Cara Buat KTP Digital Secara Online

Jakarta, publikbicara.com ‐‐
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat dan tahapan membuat KTP digital secara daring atau online. Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.

Zudan mengatakan pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

“Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual,” tambah dia.

Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online:

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

Cara membuat KTP digital

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version