Beranda News Berikut Syarat dan Cara Buat KTP Digital Secara Online

Berikut Syarat dan Cara Buat KTP Digital Secara Online

Jakarta, publikbicara.com ‐‐
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat dan tahapan membuat KTP digital secara daring atau online. Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.

Zudan mengatakan pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Baca Juga :  Mimpi Indah Wisata Terpadu Debus Jasinga: Warisan yang Meredup di Tepian Waktu

“Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual,” tambah dia.

Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online:

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

  • Memiliki ponsel pintar

  • Daerah pemohon memiliki koneksi internet

  • Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Baca Juga :  Bingung Dengan Tampilan Baru WhatsApp! Apa Bisa Dikembalikan Seperti Semula? Ini Jawabannya

Cara membuat KTP digital

  • Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel

  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

  • Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

  • Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

  • Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

  • KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Sumber: CNN Indonesia

Artikulli paraprakBulan Depan, Avanza Buatan Indonesia Meluncur di Thailand
Artikulli tjetërAwal Tahun 2022 Pemdes Kalongliud Gelar Pengajian Rutin