Site icon PUBLIKBICARA.COM

Viral Pungli, Anggota Dishub Gadungan Ditangkap Polisi di Leuwiliang Bogor

BOGOR, Publikbicara.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT karena nekat melakukan pungutan liar ke sejumlah pelaku usaha dengan mengunakan seragam Dinas Perhubungan (Dishub) di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan JT.

“JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu (4/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

“Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha yang di dalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu,” jelas Andriyanto.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

“Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,” tutupnya.

Sebelumnya, Viral dimedia sosial seorang pria berseragam dinas perhubungan (dishub) diduga melakukan pungutan retribusi di jalan raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang.

Kasubag UPT IV Dishub Leuwiliang Deddy Safriadi tanggapi terkait video viral seorang pria di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor yang mengenakan seragam Dishub diduga lakukan pungli. (Fex/Kamel)

Exit mobile version