Site icon PUBLIKBICARA.COM

Dapat SMS Pinjol? Abaikan saja Jika Tak Mau Terjebak

JAKARTA – Pernahkah kamu mendapatkan SMS atau pesan Whatsapp berisi penawaran kredit atau pinjaman online (pinjol)?
Jika pernah, hati-hati ya. Itu sudah dipastikan pinjaman online ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, SMS semacam itu bisa menjadi jebakan pinjaman online ilegal untuk menjerat mangsa.

Tongam mengimbau masyarakat jangan sampai tergiur dengan tawaran tersebut. “Jangan diikuti karena itu jebakan untuk pinjol ilegal,” jelasnya.

Namun tidak dijelaskan untuk jangka waktu berapa lama. “Bunga yang mereka bilang 5% itu bukan per bulan, bisa per hari. Itu sangat menjebak. Jadi jangan pernah mengklik link atau menghubungi kontak yang ada di situ,” jelas Tongam.

Hal ini karena meminjam di pinjol ilegal sangat membahayakan. Mulai dari bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi yang besar sampai denda yang besar.

Lalu pinjol ilegal ini juga seringkali mengancam ketika melakukan penagihan. Paling sering mereka mengakses seluruh kontak dan melakukan teror ke nomor di kontak tersebut.

Tongam menjelaskan dalam hal ini regulator alias Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki aturan terkait perlindungan konsumen di mana pelaku jasa keuangan dilarang menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.

“Masyarakat perlu paham, semua penawaran pinjaman melalui SMS yang tidak kita kenal kontaknya adalah ilegal. Sektor jasa keuangan dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS tanpa persetujuan konsumen,” kata dia.

Tongam menyebutkan modus pengiriman SMS ini terlihat sangat menggiurkan. Calon korban disebut bisa mendapatkan fasilitas pinjaman hingga ratusan juta tanpa agunan apapun.

Sumber : Detik

Exit mobile version