Beranda Daerah Sosialisasi RTLH, Kades Kalongliud: Jangan Berlebihan Soal Pembelanjaan Material

Sosialisasi RTLH, Kades Kalongliud: Jangan Berlebihan Soal Pembelanjaan Material

NANGGUNG – Kepala Desa Kalongliud Juni Nurjaman mengimbau kepada warganya yang menerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar membelanjakan bahan material sesuai kebutuhan rehabilitasi rumah.

Hal itu diungkapkan Juni Nurjaman saat melakukan sosialisasi peningkatan kualitas RTLH terhadap lima orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) RTLH yang berlangsung di aula kantor Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung pada, Kamis (14/10/2021)

Pemerintah Desa sebatas melakukan pendampingan, dan pengawasan atau monitoring untuk kegiatan pelaksanaan rehabilitasi RTLH, agar yang awalnya rumah tidak layak huni menjadi rumah sehat dan lebih layak dijadikan tempat tinggal.

Baca Juga :  Bro Ron Digadang PSI jadi Cawabup Jaro Ade di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor

“Bagaimana sirkulasi udara, pencahayaan dalam rumah harus dipastikan maksimal kemudian lantai bawah yang tadinya tanah atau hanya sebatas pelesteran biasa, minimal bisa menjadi kramik. Jadi gitu yang disebut dengan rumah sehat,” ungkap Juni Nurjaman dalam pemaparannya.

Ketua APDESI Kecamatan Nanggung itu juga mengimbau, kepada para penerima bantuan RTLH untuk memaksimalkan dalam pembelanjaan material sesuai
dengan kebutuhan yang ada korelasinya dengan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Jangan berlebihan soal pembelanjaan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan,” ucapnya.

Di wilayahnya, dari total 46 RT dan 11 RW ada sebanyak 5 orang KPM yang mendapatkan bantuan rehabilitasi RTLH, masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta yang di transfer langsung ke nomor rekening penerima manfaat.

Baca Juga :  Usai Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Surya Paloh Terima Keputusan KPU : Ini Kata Ketum NasDem

“Sekarang baru masuk ke atas nama pak Urip sebanyak 15 juta rupiah,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan, bahwa dari anggaran sebesar Rp 15 juta tersebut ada anggaran untuk upah kerja senilai Rp 1,5 juta.

“Berarti ada sisa 13,5 juta khusus untuk belanja bahan material. Jika kurang dari 13,5 juta menjadi kewajiban pemilik rumah itu sendiri,” bebernya. (Fahri)

Artikulli paraprakPemerintah Membangun Hampir 500.000 Base Transceiver Station (BTS) di Seluruh Wilayah Indonesia
Artikulli tjetërNegara Produsen Minyak Terbesar di Dunia