Beranda News Di Grebek Polisi Kantor Pinjaman Online Atau Pinjol Ilegal di Cengkareng

Di Grebek Polisi Kantor Pinjaman Online Atau Pinjol Ilegal di Cengkareng

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin siang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Berdasar hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” katanya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa beberapa pihak yang diamankan tersebut. Rencananya, detil daripada pengungkapan kasus ini akan disampaikan saat jumpa pers siang nanti.

Baca Juga :  Reformasi Kesehatan 2025: Segini Harga Iyuran Sistem BPJS Kesehatan

“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” imbuhnya.

Sumber : Suara.com

Artikulli paraprakLagu Yamet Kudasi Yang di Nyayikan Dewi Isma Hoeriah Bikin Terngiang-ngiang
Artikulli tjetërTidak Putus Asa Saat Gagal di F1, Mantan Orang Nomor Satu Suzuki Ingin Balik ke MotoGP