Beranda Nasional KTP Mulai Terintegrasi Dengan NPWP, Usia 17 Sudah Wajib Pajak?

KTP Mulai Terintegrasi Dengan NPWP, Usia 17 Sudah Wajib Pajak?

JAKARTA – Fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengesahan RUU HPP tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” bunyi pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini disebut akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga :  Akankah Lebaran PBNU dan Muhammadiyah Serentak? Ini Prediksi BMKG Terkait Idulfitri

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” pungkas Sri Mulyani.

Jika, KTP mulai terintegrasi dengan NPWP apakah warga yang berusia 17 tahun langsung menjadi wajib pajak (WP)?

Sumber :Detik

Artikulli paraprakYasier Dwi Putra Nakhodai Katar Kecamatan Bogor Barat
Artikulli tjetërSatpol PP Harus Tegas, Proyek Pengurugan Tanah di Puspasari Bikin Kotor Jalan