Beranda Ekonomi Empat Alasan Penolakan PPN Sembako

Empat Alasan Penolakan PPN Sembako

JAKARTA ‐‐ Rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sebagian bahan makanan atau sembako melalui revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mendapatkan tentangan ekonom.

Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menyebut penolakan dilakukan dengan empat alasan. Pertama, potensi salah sasaran karena rumitnya implementasi di lapangan.

Ia menilai rencana pemerintah hanya mengenakan bahan makanan premium bisa jadi malah menyasar ke sembako medium atau yang dikonsumsi masyarakat luas. Pasalnya, akurasi data pangan Indonesia masih tidak akurat.

Dia mencontohkan bahwa data pangan di berbagai kementerian berbeda-beda. Soal impor saja masih beda suara karena polemik data.

“Data bahan pangan belum valid jadi ini bisa berbahaya dan berisiko yang harusnya hanya bahan makanan premium tapi bisa menyasar juga bahan pangan yang dikonsumsi banyak masyarakat,” kata Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).

Baca Juga :  Jadwal Imsak, Shalat, Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 1445 Hijriyah

Kedua, ia menilai tujuan pemerintah mengurangi ketimpangan antara si kaya dan si miskin dengan mengenakan PPN makanan pokok premium tidak tepat sasaran karena konsumsi sembako orang kaya kian sedikit.

Ia menyebut orang kaya yang lebih melek terhadap asupan gizi tidak mengkonsumsi sembako sebanyak masyarakat berpenghasilan menengah dan bawah.

“Makin kaya di Indonesia, dia akan mengkonsumsi bahan makanan semakin sedikit jadi salah kalau misal mengurangi ketimpangan dengan jalan PPN sembako,” imbuhnya.

Ketiga, ia khawatir pajak sembako malah kontra produktif dengan pemulihan ekonomi. Ia mengatakan jika pun pajak hanya menyasar kalangan menengah dan atas, namun dampak inflasi tak terhindarkan.

Bila harga tinggi alias inflasi, maka bakal berimbas ke daya beli masyatakat. Bhima menyebut bukannya meningkatkan penerimaan pajak, yang ada malah blunder ke pemulihan ekonomi.

Keempat, PPN multi tarif yang ingin dikenakan pemerintah ia nilai tak cocok digunakan negara berkembang seperti Indonesia karena sistem perpajakan yang belum sebagus negara maju.

Baca Juga :  Menu Buka Puasa Paporit: Lezat dan Praktis Salah Satunya Kolak Pisang

Ia juga mengingatkan pemerintah akan biaya tambahan dalam administrasi dan verifikasi PPN multi tarif dan identifikasi jenis sembako yang bakal dikenakan PPN.

Toh, menurut dia, masih banyak instrumen lain yang bisa digenjot untuk meningkatkan pendapatan negara. Misalnya, meningkatkan PPh orang kaya lewat tarif PPh orang pribadi/non karyawan di atas Rp5 miliar.

Bila tak ada perubahan dalam RUU KUP, ia mengusulkan PPh orang kaya dinaikkan di level 40 persen-45 persen. Kemudian, mengenakan pajak karbon bagi perusahaan yang bergerak di sektor migas tidak ramah lingkungan.

“Ketika ada kenaikan pajak di hilir ini akan ada dampaknya ke petani karena petani selain memproduksi pangan juga jadi konsumen pangan, Jadi harus hati-hati, jangan mau menyasar yang atas yang kena malah yang paling bawah,” katanya mengingatkan.

Sumber :Cnn Indonesia

Artikulli paraprakDipastikan Jatuh, Pesawat Rimbun Air Ditemukan di Hutan Sugapa
Artikulli tjetërWaspada, Hari Ini Bogor Diprediksi Akan Hujan