Beranda News BLT Subsidi Gaji Cair Pada September 2021, Berikut Cara Cek nya

BLT Subsidi Gaji Cair Pada September 2021, Berikut Cara Cek nya

JAKARTA- Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) baru diberikan kepada 3,4 juta buruh.
Jika dihitung secara kasar, maka realisasi penyaluran baru 39 persen dari target yang ditetapkan mencapai 8,7 juta buruh.

“BSU selesai disalurkan ke 3,4 juta pekerja,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (13/9).

Sebelum pencairan dilakukan ada baiknya pekerja mengecek dulu mereka dapat gak. Lantas, bagaimana memeriksa apakah Anda terdaftar dalam penerima BLT gaji?

Berikut caranya:

  1. Calon penerima tinggal membuka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih bantuan subsidi upah
  3. Cari bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
  4. Isi kolom yang perlu diisi yakni NIK, nama lengkap dan lahir
  5. Isi kode CAPTCHA
  6. Klik ‘Lanjutkan’
  7. Hasil akan keluar apakah Anda masuk sebagai penerima BLT atau tidak.
Baca Juga :  Gebyar Iftor Ramadhan Baitulmaal Ashqaf Bogor Bersama Santri Penghafal Qu'ran dan Sahabat Yatim

Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa klik kolom chat di bagian kanan bawah. Anda bisa menulis nama, email, dan nomor handphone untuk bertanya kepada layanan chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, subsidi upah akan disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
  3. Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.
  4. Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga :  Rekomendasi Smartwatch Samsung : Dari Fitur Hingga Harga

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakAyu Ting Ting Serius Bakal Penjarakan Haters Demi Bilqis
Artikulli tjetërLGBT Bakal Dibatasi Pihak Youtube Dalam Iklan Anak-Anak