Beranda Kesehatan MKEK IDI Buka Peluang Gelar Sidang Etik Dokter Louis Owien

MKEK IDI Buka Peluang Gelar Sidang Etik Dokter Louis Owien

JAKARTA ‐‐ Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) membuka peluang untuk menggelar sidang etik terhadap dokter Lois Owien buntut pernyataan pribadinya yang sempat kontroversial soal virus corona (covid-19) dalam sebuah talkshow beberapa waktu lalu.

Wacana sidang etik juga berkaitan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyarankan agar Lois diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran. Namun demikian, proses hukum terhadap Lois diketahui tetap berjalan meski penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka.

“Kami belum dapat informasi dari tangan pertama dari kepolisian, sehingga belum berkomentar dahulu. Tapi [sidang etik] ya bisa kami lakukan tentu saja,” kata Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).

Ketua IDI Dr Daeng M Faqih sebelumnya mengatakan Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dokter Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.

Baca Juga :  Koramil 0621-24/Jasinga Berjaga di Garda Depan Pasca Lebaran: Membantu Masyarakat Hadapi Arus Balik dan Musim Liburan

Namun demikian, Pukovisa mengatakan pihaknya bakal tetap mengikuti alur serta mendukung proses hukum yang berjalan saat ini. Ia juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Lois, hanya saja Polda Metro Jaya telah bergerak terlebih dahulu untuk menangkap Lois pada Minggu (11/4) sore.

Pukovisa juga belum bisa memberikan opsi sanksi yang akan diberikan kepada Lois apabila kasus pada akhirnya akan dilimpahkan pada organisasi profesi, dalam hal ini melalui MKEK IDI.

“Mestinya kemarin beliau dijadwalkan disidang di MKEK tapi kan proses hukum berjalan lebih cepat. Apresiasi tinggi kepada aparat hukum. Sehingga saat ini kita mendukung aparat hukum. Ya nanti disidang dulu, dilihat faktanya, pembelaannya dan sebagainya,” kata dia.

Kasus Lois yang semula ditangani Polda Metro Jaya juga sudah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri pada Senin (12/7).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut China dengan Karpet Merah untuk Proyek Mega Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Polri juga menetapkan Lois sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19, Lois pun ditahan. Jika merujuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, maka dokter Lois terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi pada Selasa (13/7) mengatakan pihaknya telah membebaskan Lois. Slamet menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah pernyataan Lois terkait Covid-19 yang beredar di media sosial .

Menurutnya, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang menyangkut opini seperti kasus dokter Lois tak terulang di tengah masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, Polri memberikan catatan dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakSelama Pandemi Covid-19, Jumlah Orang Kaya Di RI Meningkat
Artikulli tjetërCara Iris Bawang Biar Tidak Perih Di Mata