Beranda Daerah Budayawan Bogor Barat Tanggapi Dugaan Jual Beli Lahan Van-Motman

Budayawan Bogor Barat Tanggapi Dugaan Jual Beli Lahan Van-Motman

LEUWISADENG – Salah satu pegiat sejarah dan tokoh budaya Rd. Ace Sumanta menyesalkan adanya dugaan jual beli lahan situs sejarah di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, pasalnya, Hal itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 11 tshun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Apapun ceritanya dan dan bagaimanapun caranya harus dikembalikan pada posisi semula,” ungkap budayawan dan sastrawan pituin Bogor Barat Ace Sumanta kepada wartawan pada, Senin (05/07/2021).

Cagar budaya Moseleum Van-Motman itu kata Ace Sumanta, adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau biasa kita sebut bersifat tangible atau warisan yang masuk pada kategori yang berwujud konkret bisa dilihat dan diraba oleh panca indra.

Baca Juga :  Bingung Dengan Tampilan Baru WhatsApp! Apa Bisa Dikembalikan Seperti Semula? Ini Jawabannya

“Soal Situs Budaya ini sudah diketahui oleh pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga pemerintah Belanda,” ungkapnya.

Budayawan Bogor yang juga Ketua Sanggar Satya Citra itu mengusulkan kepada dinas terkait agar ada pembenahan.

“Bogor Barat itu sangat kaya situs, dan keragaman budaya. Makam ini bisa dijadikan sebagai destinasi pariwisata dan sejarah. Tidak semua daerah memiliki aset seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Belum Putuskan Akan Maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Barat

Ace Sumanta juga mendesak, Terkait tindakan oknum yang diduga menjual harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum dan juga Disbudpar harus turun tangan, tidak boleh masa bodoh apalagi lepas tangan.

“Ini aset daerah dan juga aset kesejarahan di Bogor Barat. Harus dikembalikan pada keasliannya, karena di Bogor sudah banyak kehilangan situs-situs sejarah karena ulah oknum”, tegasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakDadeng Wahyudi : Waktunya Support Para Tenaga Kesehatan
Artikulli tjetërPemdes Sipak Gelar Rakor, Sosialisasikan PPKM Darurat