Beranda Daerah Hindari Penumpukan Kendaraan di TPAS Galuga, Truk Sampah Ditertibkan

Hindari Penumpukan Kendaraan di TPAS Galuga, Truk Sampah Ditertibkan

CIBUNGBULANG – Tim Patroli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penyekatan dan penertiban terhadap armada truk pengangkut sampah yang melanggar jam operasional larangan melintas di Jalan Dramaga hingga TPAS Galuga.

Seperti yang diungkapkan oleh Komandan Tim Patroli DLH Kabupaten Bogor Hendy Purwandi mengatakan, bahwa larangan truk sampah melintas di jalan raya dramaga hingga TPAS galuga dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB dini hari dalam keadaan terisi atau bermuatan sampah.

“Kegiatan untuk malam hari ini kita sedang melaksanakan Patroli untuk kendaraan-kendaraan truk Dinas yang melintas areal TPA Galuga dan kita disini atas perintah langsung dari Pimpinan selaku Kepala Dinas yaitu Bapak Asnan,” ungkap Hendy Purwandi kepada wartawan disela kegiatan penerriban pada, Jumat malam (03/07/2021).

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Hendy Purwandi mengatakan, untuk kendaraan truk pengangkut sampah diluar Kabupaten Bogor pihaknya hanya memberi arahan saja, meski begitu dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada pihak DLH Kota Bogor.

“Untuk penindakannya, atas arahan pimpinan bahwa identitas pengendara yang melanggar itu akan di ambil dan akan dibawa ke kantor,” ucapnya.

Kegiatan pengontrolan terhadap kendaraan truk pengangkut sampah itu kata Hendy, karena adanya keluhan dari masyarakat sekitar TPAS Galuga tentang adanya penumpukan truk sampah di sekitar Jalan Lingkar Galuga.

Baca Juga :  Mengarungi Gelombang Ampunan: Sholat Taubat sebagai Jalan Kembali kepada Allah

Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan itu akan berlangsung secara berkelanjutan sampai dengan akhir Tahun 2021, hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dari sore hari hingga malam hari di sekitar TPAS Galuga.

“Untuk itu kami mengimbau teman-teman yang ada di UPT Pengelolaan Sampah khusunya yang ada di Kabupaten Bogor baik wilayah 1 sampai dengan wilayah 7 agar mematuhi surat edaran yang disampaikan oleh pimpinan kita,” ujarnya. (Fahri)

Artikulli paraprakDugaan Jual Beli Lahan Sejarah di Leuwisadeng, Ruhiyat Sujana: Disparbud Kecolongan
Artikulli tjetërAdu Penalti, Spanyol Melaju ke Semifinal Euro 2020