Beranda Daerah Dugaan Jual Beli Lahan Situs di Leuwisadeng Jadi Perhatian Pemkab

Dugaan Jual Beli Lahan Situs di Leuwisadeng Jadi Perhatian Pemkab

LEUWISADENG – Maraknya dugaan jual beli situs sejarah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor tinjau langsung lokasi situs sejarah Moseleum Van-Motman di Kampung Pilar, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng pastikan kondisi fisik dan data awal status tanah tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR. Pelitawan mengatakan, bahwa dalam kunjungannya tersebut guna memastikan kondisi fisik situs Moseleum Van-Motman dan mencari data awal tentang status tanah yang diduga dijual belikan tersebut.

“Hari ini kita mencari data awal tentang status tanahnya dan hasil awal baru dengan pihak Kades bahwa informasi sementara catatan di desa tidak tercatat sebagai aset desa leter C nya juga belum tertelusuri,” ungkap WR. Pelitawan kepada wartawan disela kunjungannya pada, Kamis (01/07/2021).

WR. Pelitawan menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi ke Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

“Kita masih akan menelusuri dulu kemudian kami akan koordinasi ke Provinsi apakah tercatat di aset provinsi atau mungkin nanti ke Pusat apakah juga tercatat di pusat sana,” ucapnya.

Sementara, Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana menuturkan, perlunya penelaahan dan Investigasi yang menyeluruh, karena menurutnya Pemerintah hanya menetapkan situs Van-Motman sebagai Cagar Budaya saja.

“Karena alas hak nya kan kita juga belum tahu dan ini yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dimana luas awalnya sekitar 3600 meter setelah kita tahu di plang itu tertera sekitar 600 meter sehingga disitu ada tanah-tanah yang memang mungkin tadi menurut informasi diperjual belikan,” katanya.

Rudy Mulyana mengatakan, bahwa pihak Kecamatan, Desa dan Pemerintah Daerah dari Kabid Aset turun ke lapangan guna mengecek dan menelusuri status tanah itu.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Tapi kalau memang tidak ada data semuanya, di Pemda juga tidak punya kita akan cari ke BPN apakah ini tanah bebas murni atau enggak, ini celah yang dipergunakan oknum-oknum tertentu untuk menjual, sehingga kita koordinasikan dulu dengan aset pemda,” tukasnya.

Lebih lanjut Rudy Mulyana mengatakan, jika memang tanah tersebut bebas murni atau tidak sengketa atau tanah Negara, mudah-mudahan inisiatif Pemda Bogor akan mengajukan mengenai Alas Haknya sehingga bisa dikuasai oleh Pemda.

“Tetapi konsekwensinya adalah kalau kita kuasai harus ada ganti rugi karena di lapangan ini sudah banyak rumah, Pemda harus menyediakan anggaran tersendiri untuk ganti rugi itu, mudah-mudahan pemda bisa dianggarkan tetapi dengan keadaan Covid-19 ini kita masih terbatas,” pungkasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakKades Kalong Liud Raih Penghargaan PPKM Mikro Dari Kapolres Bogor
Artikulli tjetërDugaan Jual Beli Lahan Sejarah di Leuwisadeng, Ruhiyat Sujana: Disparbud Kecolongan