Beranda Daerah Pihak Sekolah MTSN 2 Leuwisadeng Akui Pembelian Tanah Sejarah Tanpa Sertifikat

Pihak Sekolah MTSN 2 Leuwisadeng Akui Pembelian Tanah Sejarah Tanpa Sertifikat

LEUWISADENG – Pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negri (MTSN) 2 Pilar Leuwisadeng akui pembelian lahan diduga milik situs bersejarah Moseleum Van-motmen yang terletak di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, diduga, ada oknum tertentu dengan sengaja melakukan pengkavlingan lahan kemudian diperjual belikan kepada pihak lain.

Menurut informasi, Lahan bersejarah Pilar Van-Motman itu dikaplingkan dengan luas per-150 meter. Mirisnya, salahsatu pembelinya adalah pihak Madrasah Tsanawiyah Negri (MTSN) 2 Pilar Leuwisadeng sebanyak 4 kavling dengan luas lahan 600 meter lalu dipagar dengan menggunakan bata merah, serta diperuntukan sebagai lahan parkir.

Seperti diungkapkan oleh juru pelihara (Jupel) Moseleum Van Motman, Ucu Sumarna (70) mengatakan, sudah puluhan tahun dirinya menjaga situs bersejarah tersebut, dirinya menyampaikam bahwa adanya pengurangan lahan milik situs bersejarah itu.

“Pengurangan lahan sudah lapor ke pak Camat Leuwisadeng bahwa awalnya ingin punya lahan parkir lahan Situs Van-Motman, yang awalnya memiliki, 60 x 60 meter, jalan 300 m, area bangunan dipagar bambu 40 x 40 m,” ungkap Ucu Sumarna kepada wartawan pada, Rabu (30/06/2021).

Baca Juga :  Kecelakaan di Pintu Gerbang Tol Halim: Kronologi Kecelakaan Beruntun Akibat Ulah Truk Engkel

Sementara, Kepala Sekolah MTSN 2 Pilar Leuwisadeng Abdurrahman mengakui, adanya jual beli lahan diduga milik situs sejarah Moseleum Van-Motman tersebut, Pembelian lahan milik situs Van-Motman dilakukan pada saat Kepala Sekolah itu dijabat oleh Bunyamin.

“Pembelian lahan itu sebelum saya kesini, kita sih hanya memelihara, itu aja sih tugasnya, jadi andai kata kedepannya ada masalah tinggal dikomunikasikan saja,” akunya.

Saat ini kata Abdurrahman, lahan tersebut memang tidak dimanfaatkan hanya diakui saja dengan adanya pemagaran demi untuk keamanan para siswa dan siswi di sekolah itu.

Baca Juga :  Pertarungan Politik Mencuat: Pasangan Duet Jaro Ade – Anang Hermansyah Dapat Sorotan Tajam

“Yang dibeli oleh pihak sekolah, lahannya yang itu aja sih pak, yang di pagar sekitar 1000 meter, kemarin itu beli nominal sekitar Rp 50 juta, tidak ada surat-suratnya,” ucapnya.

Menurut Adbdurrahman, pembelian tanah tanpa surat-surat itu seharusnya tidak dipermasalahkan, akan tetapi jika memang harus dilakukan pembongkaran dirinya mempersilahkan asalkan berkomunikasi.

“Kalaupun diproses kita ditanya-tanya seolah-olah kita-pun salah itu kan tidak mungkin, oleh karena itu kita juga tidak tau, tanah ini kan bukan saya yang membeli, biasanya beli tanah yang tidak bersertifikat, di manapun, kapanpun termasuk Negara kalau ada leter C dan lain-lain biasa kok beli gak usah ada sertifikat, kan sertifikat hanya di galakan di jaman Jokowi ini,” katanya. (Fahri)

Artikulli paraprakPetani Rugi Milyaran Rupiah, Akibat Pergeseran Tanah di Leuwisadeng
Artikulli tjetërCamat Leuwisadeng Temukan Beberapa Titik Pengerjaan Samisade Desa Sadengkolot Diduga Tak Sesuai Spek