Beranda Daerah Warga Pasarean Tolak Keberadaan Bank “Emok”

Warga Pasarean Tolak Keberadaan Bank “Emok”

PAMIJAHAN – Sejumlah warga di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan menolak keras kehadiran bank emok atau bank berjanji dan atau bank keliling, meski banyak yang menerima, namun banyak juga yang menolak akan kehadirannya.

Bahkan kehadiran kedua bank tersebut seolah menjadi momok yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini masih terjadi kontradiktif antara masyarakat kalangan bawah disisi lain dapat memenuhi kebutuhan, namun di sisi lain bunga bank yang diberikan cukuplah tinggi.

Akibatnya, tidak sedikit masalah yang terjadi mulai dari kasus perceraian hingga terjadi ketimpangan sosial yang tentunya harus menjadi tanggung jawab bersama khususnya keseriusan pemerintah.

Seperti yang terjadi di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan sejumlah masyarakat termasuk para ketua RT dan RW menolak dengan keberadaan bank emok dan bank keliling itu. Hal itu dilakukan dengan pemasangan spanduk penolakan keras adanya bank emok di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi Demokrat Ruhiyat Sujana mengatakan, sebenarnya sudah lama dirinya menyikapi maraknya Bank Emok sebelum dirinya menjadi Anggota Dewan karena memang saat itu dirinya konsen terkait Koperasi.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

“Baru beberapa bulan ini mulai lagi di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan kebetulan Pasarean itu punya binaan dengan beberapa Ustad, Paguyuban RT/RW, Paguyuban Porsima untuk pemuda nya, jadi sudah beberapa minggu kemarin sudah ada gerakan di beberapa titik melakukan penolakan-penolakan,” kata Ruhiyat Sujana kepada wartawan pada, Rabu (16/06/2021).

Sebenarnya, Ruhiyat Sujana mengatakan, dari hasil analisa pihaknya terlepas ini objektif atau tidak objektif, pihaknya mencoba mendorong gerakan anti bank keliling, tapi nanti kita sikapi dulu karena didalamnya juga kita menganalisa ada praktik-praktik yang sebenarnya cacat hukum, cacat prosedural dan cacat etika.

“Yang pertama, bank keliling atau bank emok, berjanji atau apa pun, secara prosedural koperasi itu melanggar karena banyaknya mengatasnamakan Koperasi tetapi praktik-praktik nya tidak sesuai dengan kaidah atau prosedural mekanisme perkoperasian,” katanya.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Lebih lanjut Ruhiyat menyampaikan, permasalahan yang coba ditangkap pihaknya juga terkait banyak dampak yang cukup luar biasa dari praktik-praktik bank keliling tersebut atau rentenir karena menurutnya sifatnya lebih ke rentenir.

“Sehingga dampaknya ada masyarakat yang hampir bunuh diri, ada yang banyak kasus perceraian dan lain sebaginya itu yang kita tangkap di lapangan,” tukasnya.

Walaupun disisip lain kata Ruhiyat Sujana, sebenarnya juga warga (Debitur)nya pun bermasalah, sehingga pihaknya juga akan menyikapi soal membangun kesadaran warganya, karena sisi lain hasil analisanya hampir 70 persen bermasalah.

“Bahkan tidak sedikit juga misalnya dia bayar hutang dari ngutang lagi, kemudian dia pinjam bukan karena untuk kebutuhan buat usaha, selalu tidak ijin ke suami dan lain sebagainya, ini juga karakteristik dari masyarakat sehingga menjadi budaya memang keluarganya juga bermasalah,” pungkasnya.

(Fahri/Cep Rendra)

Artikulli paraprakPembagian BPUM di BRI Cibungbulang Menuai Polemik
Artikulli tjetërPenerima BLT di Suntik Vaksin Covid 19