Beranda Hukum Habib Rizieq Singgung Kerumunan BTS Mc D Saat Sidang Duplik

Habib Rizieq Singgung Kerumunan BTS Mc D Saat Sidang Duplik

JAKARTA — Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di gerai-gerai McDonald’s di seluruh Indonesia belakangan ini tak diproses hukuman pidana.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik untuk merespons replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim, Kamis (17/6).

“Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald’s yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?” kata Rizieq.

Diketahui, McDonald’s sempat meluncurkan paket makanan kolaborasi dengan selebritas terkenal dunia salah satunya dengan boyband Kpop, BTS.

Pada hari pertama peluncuran BTS Meal di Indonesia, sempat kerumunan di beberapa gerai McDonald’s karena membludaknya pesanan masyarakat. Bahkan, aparat polisi harus turun tangan dan menyegel sejumlah gerai restoran McDonald’s di Indonesia.

Baca Juga :  Prajogo Pangestu: Kisah Inspiratif Penguasa Industri dari Kalimantan yang Mendukung IKN

Lebih lanjut, Rizieq juga mempertanyakan hal serupa terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh Presiden, Menteri dan pejabat negara lainnya. Menurutnya, semua tindakan pelanggaran kerumunan itu tak pernah ditindak secara pidana berakhir dengan dimaafkan.

“Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan,” kata dia.

Rizieq lantas membandingkan kasus-kasus tersebut dengan kasus hukum yang menjeratnya saat ini. Menurutnya, RS Ummi selama ini sudah membantu banyak masyarakat dan menyembuhkan pasien terinfeksi virus corona. Namun, karena diduga melanggar prokes justru langsung diseret ke pengadilan.

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal Terjebak di Jalan Berlumpur di Jalan Alternatif

“Hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan,” kata dia.

Melihat kondisi itu, Rizieq menilai perkara yang menjeratnya, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat saat ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan,” kata dia.

Diketahui, perkara kasus tes swab RS Ummi menjerat Rizieq, Hanif dan Andi Tatat. Rizieq sendiri sudah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara.

Sumber :Cnn indonesia

Artikulli paraprakSahabat Airlangga Dukung Airlangga Fokus Tangani Covid-19 Ditengah Politikus Lain Sibuk Pilpres 2024
Artikulli tjetërTahun Depan Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Anggaran Lebih dari Rp150 T Untuk Penanganan Covid-19