Site icon PUBLIKBICARA.COM

Sembako Bakal Kena Pajak, Paguyuban Pedagang Pasar Leuwiliang Protes

LEUWILIANG – Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, salahsatunya dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Saya pertanyakan, masyarakat didalam kondisi seperti ini mau dikenai pajak lagi?, intinya ekonomi kami juga pedagang ini kan lagi susah sekali sebenarnya, apa pantas pemerintah berbuat seperti itu,” ungkap Ketua Paguyuban Pasar Leuwiliang H.Tobang melalui sambungan selulernya pada, Kamis (10/06/2021)

H.Tobang menilai, rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) justru akan berdampak terhadap para pembeli.

“Paling tidak kalau kita naikan harga ujung-ujungnya rakyat juga yang jadi korban,” ujarnya.

Menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 

Barang-barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

“Kam meminta, pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena dimasa pandemi seperti sekarang ditengah daya beli masyarakat menurun saya rasa belum waktunya, sejahterakan rakyat dulu lah,” pintanya.

(Fahri/Andri)

Exit mobile version