Beranda Daerah Diduga Ada Agen E-Warung Siluman, TKSK Kecamatan Pamijahan Tidak Tahu

Diduga Ada Agen E-Warung Siluman, TKSK Kecamatan Pamijahan Tidak Tahu

PAMIJAHAN – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bogor berjalan dengan semestinya. Sepintas memang tidak ada yang janggal. Namun, berdasarkan penelusuran fakta dilapangan ada salah satu agen E-Warong yang menjadi agen penyedia bahan pangan untuk penerima BPNT di Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan diduga Fiktif/Siluman.

E-Warong atau yang ditunjuk menjadi penyalur bantuan diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT.

Menanggapi hal itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pamijahan Jenal mengatakan, kaitan dengan data, banyak nya saldo milik keluarga penerima manfaat nol menurutnya, masih dalam perbaikan data yang di verifikasi melalui aplikasi Siks-ng.

“Saat ini masih proses perbaikan. Karena pemerintah sekarang membutuhkan data yang jelas seperti NIK,” ujarnya.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

Selain itu dengan komoditi yang di keluhkan penerima manfaat menurut Jenal bahwa yang menyediakan di wilayah masing-masing. Karena, yang mengelola merupakan warga sekitar dan pengusaha lokal.

“Artinya disitu ada yang mengarahkan, TKSK hanya monitoring,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jenal mengatakan, setelah melakukan verifikasi dengan mengecek ke lapangan ada tidaknya kekurangan yang berkaitan dengan komoditi jika pun ada pihaknya akan mengingatkan.

“Seperti tadi indikasi ayam nya jelek apa sudah berubah berwarna, kan ini harus di ingatkan,” lanjut Jenal.

Namun, Jenal tidak mengetahui adanya agen E-warung yang tidak memasang banner karena banyaknya agen E-warung di wilayah Pamijahan.

“Karena agen banyak di pamijahan, saya cek di lapangan beberapa agen sudah punya benner. Sering saya ingatkan pasang benner karena itukan agen bank himbara,” tukasnya.

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

Sebelumnya, Penyaluran sembako atau yang biasa di sebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor di duga menyalahi Pedum.

Pasalnya, terlihat banyak komoditi yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan Nominal yang diterima.

Hal tersebut di akui oleh pemilik E-warung yang mengaku E-warung Ruli dikatakannya, KPM mendapatkan nominal 400 ribu untuk 2 bulan di tahap kedua ini. Jumlah Nilai tersebut sangat jauh dengan komoditi yang di Terima KPM.

“Dua bulan dengan nilai 400 ribu rupiah, hanya mendapatkan beras 5 kg, ayam 1 kg ,buah jeruk 1kg dan kacang hijau 1 Kg,” cetus pemilik agen Ruli pada, Selasa (25/05/2021).

(Andri)

Artikulli paraprakLibur Waisak, Pantai Buatan Wana Gria Parung Ramai Pengunjung
Artikulli tjetërDiduga Putus Cinta, Seorang Pemuda Nekat Gantung Diri