Beranda Nasional Gedung Kementerian Hukum dan HAM Di Demo, Ini Penyebabnya

Gedung Kementerian Hukum dan HAM Di Demo, Ini Penyebabnya

JAKARTA-Puluhan Mahasiswa dari Komunitas Penyuara Hukum dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Hukum dan HAM, DKI Jakarta pada Selasa 4/05/2021 kemarin.

Pasalnya Terkait dengan peristiwa Hukum perlampauan batas waktu yang diberikannya Hal Izin Luar Biasa oleh lapas kelas II a Abepura Papua kepada terpidana berinisial E.D yang telah menjadi Calon dalam pesta demokrasi di Yalimo Papua itu tidak sempurna nya garis lurus ketegakkan Hukum Pemilu.

Menurut kordinator Aksi Putra mengatakan, akibat tidak sempurna nya garis lurus ketegakkan hukum pemilu yang mengatur tentang persyaratan calon yang telah menjadi terpidana sebagai mana yang di amanat kan oleh Undang-Undang pemerintah.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

“Jika saja penegak hukum pemilu yang mengatur tentang persyaratan calon yang telah menjadi terpidana, diterapkan secara tegak. Maka, terpidana berinisial ED patut dinilai telah gugur dalam kepesertaan nya untuk mengikuti pesta demokrasi di yalimo Papua,” ujarnya.

Menurut Ia tidak akan terjadi peristiwa pemberian izin Luar Biasa oleh lapas kelas II a Abepura, kepada terpidana berinisial ED yang pada saat ini seolah olah masih sah menjadi calon dalam pesta demokrasi di Yalimo Papua.

“Ada Dua Undang-undang yang di langgar. Pertama, batas waktu yang di berikan oleh lapas kelas II a Abepura kepada terpidana berinisial ED adalah selama 6 hari. Padahal, batas waktu yang di berikan oleh Undang-Undang Untuk Izin Luar biasa hanya 1×24 jam saja. Yang kedua, Izin Luar Biasa yang di berikan oleh Lapas, patut di yakini mengikuti proses pilkada, ” katanya.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

Maka Komunitas Penyuara Hukum dan Keadilan menuntut kepada Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Untuk tegakkan kembali peraturan perundang-undang pasal 52 peraturan pemerintah Republik indonesia Nomor 32 Tahun 1999.

“Demi penegakan supremasi hukum yang merupakan salah satu Syarat mutlak tercapainya tujuan Nasional dan Bebaskan Hukum dari intervensi kehendak politik, ”
(Andri)

Artikulli paraprakAwas Copet di Angkot, Ini Cerita Penumpang
Artikulli tjetërApakah Anak-anak Pantas Diisolasi di gedung Angker?