Beranda Daerah Usai Shalat Jumat, Dua Wanita Nekat Curi 17Pcs Baju Muslim di Bogor

Usai Shalat Jumat, Dua Wanita Nekat Curi 17Pcs Baju Muslim di Bogor

BOGOR – Ada dua wanita paruh baya nekat melakukan aksi pencurian di Kota Bogor, Jawa Barat. Dibilang Nekat, wanita curi baju muslim di Bogor ini melancarkan aksinya usai waktu Sholat Jumat, (30/4/2021).

Kini, dua wanita curi baju muslim itu sudah diamankan oleh keamanan security Blok F Trade Center di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kepala urusan operasional Blok F Trade Center Ajie menjelaskan, kedua wanita pencuri busana muslim ini telah mengambil sebanyak 17 pcs baju, dan mengaku untuk dijual kembali.

Diketahui kedua tersangka mengaku berdomisili priok, yang berbelanja ke pasar Blok F Trade Center.

Ajie menambahkan, ia mendapat laporan dari pemilik toko dilantai dasar bahwa ada pencurian ditoko tersebut. Tak selang lama pihak keamanan langsung mengejar pelaku.

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

“Kejadian pukul 12.30 WIB setelah jumatan, keadaan pemilik toko sedang sibuk, pada kesempatan itu kedua tersangka kerjasamanya dilapangan, setelah mendapatkan baju muslim kedua tersangkat sempet keluar gedung, di kejar sama security dan akhirnya tertangkap,” ujar Kepala urusan operasional Blok F Trade Center Ajie saat di temui wartawan.

Kemudian Ajie kembali menjelaskan, hasil baju muslim yang dicuri tersangka diduga untuk dijual kembali.

“Jadi tidak untuk dipakai, kalo melihat baju koko itu pasti dijual lagi,” katanya.

Ajie menegaskan, nanti foto tersangka akan di pasang di semua sudut pasar Blok F agar mendapatkan efek jera.

Baca Juga :  Kecelakaan Mengerikan: Mobil Ertiga Hantam Pedagang Jamu di Leuwisadeng Bogor

“Jadi foto mereka tanpa masker kita pajang semua, jadi biar semua pedagang disini tau siapa mereka dan akan lebih berhati,” tegasnya.

Dalam kejadian ini pihak keamanan Blok F Trade Center belum melaporkan kepada pihak berwajib, dikarenakan harus memanggil kedua belah pihak.

“Karena sistemnya itu memanggil pemilik toko, apa mau di laporkan atau secara kekeluargaan, tetapi kalo kekeluargaan mungkin kami akan menghadirkan pihak keluarga tersangka, dengan mengganti kerugian diatas surat pernyataan. Jadi kita membuat surat pernyataan dikedua belah pihak dari pemilik toko dan keluarga pelaku,” ungkapnya.

Sumber:Suara bogor

Artikulli paraprakDitunding Harus Tanggungjawab, SBY Diseret Kasus Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Artikulli tjetërMayoritas Harga Bahan Pokok Kompak Naik Jelang Lebaran