Beranda Daerah Kecam PT Rainbow Indah Carpet, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Akan...

Kecam PT Rainbow Indah Carpet, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Akan Adukan KLHK Dan Penegak Hukum

BOGOR – Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi pernapasan (Insfa) pada Warga Kampung Mandalasari RT 01 / RW 03 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Buntut dari aspirasi yang tak di gubris, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin Mengecam Laporkan PT. Rainbow Indah Carpet dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Menurut hasyemi, keluhan langsung yang bersumber dari warga, Hal tersebut disebabkan kegiatan produksi yang dilakukan memberikan dampak yang sangat negatif.

“Perlu diingat, Masyarkat dalam hal ini warga kampung mandalasari memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik itu pengawasan sosial, saran, pendapat, usul, keberatan bahkan pengaduan hingga laporan”. Tegasnya Hasyemi yang juga selaku Ketua OKP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) Bogor. Minggu (2/5/2021)

Baca Juga :  Nahloh! Usai Agustus ASN Akan Dipindahkan Ke-IKN : Ini Kata Basuki Hadimuljono

Ia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.

“Dijelaskan bahwa hal ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat. Jadi pada intinya kita pihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, kita akan bongkar dan adukan baik ke KLHK, Penegak Hukum Sampai ke Meja Istana,” Sambungnya.

Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Lain halnya yang disampaikan Nining Gusniarsih selaku warga RT 06 /RW 01, ia mengatakan dampak langsung yang diterima oleh warga RT 06 RW 01 adalah polusi dan bau yang dikeluarkan oleh blower serta kebisingan yang ditimbulkan oleh PT. Rainbow Indah Carpet.

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

“Sudah lelah dan jenuh dengan pembahasan PT. Rainbow Carpet yang seolah tidak kunjung selesai dengan lingkungan”. Ungkap Nining Gusniarsih

Menurut Nining, PT. Rainbow Carpet melakukan produksi 24 jam secara aktif.

“Itu pun salah satu keberatan warga RT 06 RW 01 dikarenakan ketidaknyamanan kami sebagai warga jelas kami tidak terima, Kami sebagai warga pun sudah melakukan sikap terhadap PT. Rainbow Carpet, tetapi apa? PT Rainbow Carpet itu sendiri pun sampai saat ini anteng-anteng saja,” Tutupnya

(Cep Rendra)

Artikulli paraprakAlumni Ponpes La Tansa 2021 Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan di Leuwisadeng
Artikulli tjetër4 Catatan Fraksi Golkar Terhadap LKPJ Bupati Bogor