Beranda Kesehatan 8 Golongan Yang Berhak Penerima Zakat Fitrah

8 Golongan Yang Berhak Penerima Zakat Fitrah

JAKARTA – Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Baca Juga :  Bingung Dengan Tampilan Baru WhatsApp! Apa Bisa Dikembalikan Seperti Semula? Ini Jawabannya

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di lingkungan sekitar. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Golongan yang nantinya berhak menerima zakat fitrah yaitu:

Baca Juga :  Desa Curug Sambut Panen Perdana Jagung Hibrida C 21 Dalam Upaya Ketahanan Pangan : Ini Kata Babinsa Sertu Rusman

1.Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2.Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3.Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

4.Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

5.Budak (riqab)

6.Orang yang terlilit utang (gharim)

7.Orang yang sedang dalam jalan Allah (fisabillilah)

8.Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tapi bukan untuk kemaksiatan (ibnu sabil)

Setiap menjalankan amal ibadah harus diawali dengan niat, dikarenakan niat itu sebagai penentu dari sah atau tidaknya suatu amalan. Dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.

Artinya: ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Setelah membaca niat, Anda dapat melanjutkan membaca doa zakat fitrah berikut sebagai tanda telah menunaikan zakatnya.

“Allahumma ij’alha maghnaman, wa la taj’alha maghraman.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah tersebut sebagai tabungan, dan jangan jadikan sebagai utang.”

Sumber: RRI.co.id.

Artikulli paraprakPolisi Amankan Bocah 12 Tahun Pengemudi Kontainer Yang Viral
Artikulli tjetërHii Serem! RK Minta Camat Siapkan Rumah Angker Untuk Karantina Pemudik Nakal