Beranda Daerah Warga Cijayanti Minta Perlindungan ke Presiden, Ini Alasannya

Warga Cijayanti Minta Perlindungan ke Presiden, Ini Alasannya

BABAKAN MADANG – Warga Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Ade Nurdin (47) meminta perlindungan kepada Presiden setelah mengaku berkali-kali dilaporkan ke polisi oleh PT Graha Cipta Sentosa Abadi.

Ade merasa terintimidasi ketika dilaporkan oleh perusahaan yang disebut-sebut sebagai bagian yang berada di bawah naungan Sentul City Group itu, atas kasus tanah warisan orang tuanya H. Abdul Basyit di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.

“Sejak tahun 2017 saya berulang kali dilaporkan melakukan tindakan pidana oleh Sentul City Group,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (23/4/21).

Tahun 2017 dia dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan lantaran mendaftarkan tanah adatnya ke ATR/BPN Kabupaten Bogor dengan terlapor Lurah Onang yang diduga membuat SKT palsu.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

“Pelapornya sama dan mengaku sebagai kuasa dari PT Graha Cipta Sentosa Abadi,” kata Ade.

Gara-gara laporan tersebut, Ade sempat dipenjara selama 6 bulan lebih. Namun, putusan incracht MA No 1017/K/Pid/ 2020 menyatakan Ade tidak bersalah.

“Saya dipanggil kembali atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dengan pelapor yang sama dan obyek yang sama pula,” tuturnya.

Ade hanya bisa melaporkan persoalan ini kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo tertanggal 19 April 2021 prihal permohonan perlindungan hukum.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Kami berharap ada keadilan. Kami memohon agar hukum bisa tegak seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tandas Ade.

Sekedar informasi, awal mula kerja sama terjalin saat ayahnya, (Alm) H Abdul Basyit diajak kerjasama oleh Eka Shinto Tjia (Sentul City Group). Kesepakatan kerja sama itu kemudian berakhir dengan berita acara pengembalian seluruh aset Abdul Basyit 14 girik /15 SPH dan pengembalian uang yang dipakai Abdul Basyit dari Eka Shinto sejumlah Rp4,9 miliar. Namun, Eka Shinto berdalih bahwa 14 girik dan 15 SPH milik Abdul Basyit belum dikembalikan alias masih di Bank Yama.

(Dzikri)

Artikulli paraprakEkonomi Indonesia Diprediksi Kembali Melambung pada 2021
Artikulli tjetërIJTI Korda Cianjur Gelar Rangkaian Ramadan Berbagi