Beranda News Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

JAKARTA — Program Kartu Prakerja gelombang 17 segera dibuka. Meski belum disampaikan tanggal pastinya, ada baiknya calon pendaftar mulai mempelajari syarat apa saja yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana (PMO) program.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebut gelombang 17 akan memanfaatkan kuota dari peserta yang dicabut jatahnya dari gelombang-gelombang terdahulu.

Pasalnya, para peserta tersebut membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan menerima insentif pelatihan.

“Jadi, teman-teman yang sekarang belum mendapatkan program Kartu Prakerja itu sabar, kami akan buka gelombang 17 yang akan memanfaatkan dari ini tadi, yang tidak dimanfaatkan (insentifnya),” ujarnya dalam dialog bertajuk Prakerja Sudah Sampai Mana?, Kamis (22/4).

Lantas, apa saja syarat yang diwajibkan dari program semi bansos ini?

Baca Juga :  Mencegah Microsleep di Perjalanan Mudik: Strategi Istirahat untuk Perjalanan yang Aman

Pertama, pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, berusia 18 tahun atas lebih.

Ketiga, bukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti BLT UMKM atau Banpres Presiden, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bansos lainnya.

Kemudian, tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti perguruan tinggi.

Untuk pejabat negara, PNS, pegawai pemerintah daerah atau pusat, anggota DPR, anggota TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa, serta pegawai BUMN/BUMD dilarang mendaftarkan diri.

“Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja,” jelas PMO lewat situs web resmi program Karu Prakerja.

PMO menekankan calon pendaftar tidak harus menganggur, sepanjang memenuhi syarat Anda bisa mendapatkan manfaat program. Para penyandang difabel juga dianjurkan mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal Terjebak di Jalan Berlumpur di Jalan Alternatif

Masyarakat berstatus pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, PMO telah membuka gelombang 16 pada Kamis (25/3) dan ditutup pada Minggu (28/3). Kuota pada gelombang 16 sebanyak 300 ribu orang, yang merupakan sisa dari total kuota sepanjang semester I 2021, yakni 2,7 juta peserta.

Sementara itu, PMO telah menjaring 2,4 juta peserta Kartu Prakerja sejak gelombang 12-15. Setiap gelombangnya, PMO memberikan kuota bagi 600 ribu peserta.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakNadiem Beri Alokasi Pendidik dan Tenaga Kerja Terima Beasiswa LPDP
Artikulli tjetërMinum Air Hangat Saat Sahur, Ini Manfaatnya!