Beranda Kesehatan Mengupil Saat Berpuasa Batal Atau Tidak ? Ini Hukum nya !

Mengupil Saat Berpuasa Batal Atau Tidak ? Ini Hukum nya !

JAKARTA – Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan cara disengaja. Lalu, bagaimana dengan hukum mengupil saat puasa dan hukum memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa?

Dilansir dari laman Islam.nu (17/4/2021), dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa terdapat beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu dengan sengaja ke lubang yang ada di tubuh.

Dalam kitab itu jelas bahwa, puasa seseorang bisa menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga atau hidung. Kejadian itu membatalkan puasa, jika benda masuk karena sengaja.

Namun, terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh. Jika di hidung, batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan. Mengupil atau mengambil kotoran di hidung saat berpuasa sering diperdebatkan. Pasalnya, mengupil dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam lubang hidung. Akan tetapi, Ustaz Wahyul Afif Al Ghofiqi menjelaskan, terdapat beberapa hukum berkaitan dengan mengupil dan memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa.

Hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa jika membersihkan kotoran hidung tidak sampai ke rongga yang dalam atau hanya di rongga hidung bagian luar. “Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat,” tutur Wahyul.

Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung dapat membatalkan puasa jika dilakukan sampai ke rongga hidung yang paling dalam atau disebut dengan jauf. Hukum ini juga berlaku saat memasukkan benda tertentu ke dalam rongga hidung bagian dalam.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa,” kata dia. Oleh karena itu, sebaiknya memasukkan alat hingga rongga hidung bagian dalam dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah puasa atau setelah berbuka.

Namun, dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini, jika mengharuskan untuk tes swab Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Itulah hukum mengupil saat puasa dan hukum memasukkan sesuatu ke dalam hidung saat berpuasa. Ketika berpuasa, hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan juga mengurangi nilai puasa.

Sumber: CNN Indonesia

Artikulli paraprakOlimpiade Tokyo Terancam Batal Karena Kasus Corona Terus Melonjak
Artikulli tjetër103 Warga Nanggung Dapat Bantuan Beras Dari ACT Bogor Barat