Beranda News Mantan Caleg PDIP, Diduga Terima Uang Rp10,7 M Terkait Suap Ekspor Benur

Mantan Caleg PDIP, Diduga Terima Uang Rp10,7 M Terkait Suap Ekspor Benur

JAKARTA — Mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreau Misanta Pribadi diduga menerima uang senilai total Rp10,7 miliar dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

“Bahwa selain penerimaan uang oleh terdakwa [Edhy Prabowo] dari PT ACK (Aero Citra Kargo) yang seolah-oleh sebagai pembagian deviden yang masuk ke rekening Amri dan Achmad Bahtiar, ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi,” kata jaksa, Kamis (15/4).

Andreau merupakan staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster. Sedangkan Amri dan Achmad Bahtiar merupakan nominee Edhy di PT ACK yang keberadaannya digunakan untuk menampung uang para eksportir benur.

Baca Juga :  Babinsa Desa Bagoang : Pendampingan Penyaluran Beras Bulog Tahap 3 di Desa Bagoang Berlangsung Sukses

Jaksa menyebut Andreau menggunakan uang hasil korupsi benur untuk berbagai kepentingan.

Sekitar Juni-Juli 2020, Andreau membeli satu bidang tanah seluas 219 m2, di Jalan Cilandak 1 Ujung, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seharga Rp8 miliar. Rumah ini diketahui sudah disita lembaga antirasuah.

Selanjutnya Andreau menggunakan uang untuk melunasi pembelian satu bidang tanah seluas 200 m2, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai Rp1,18 miliar. Rumah ini juga sudah disita KPK.

Kemudian pada September 2020, Andreau membeli satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,16 miliar. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp285 juta.

Baca Juga :  Memahami Pungsi Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dalam Membangun Kader Unggul untuk Masa Depan

Sepanjang Agustus-November 2020, Andreau memakai uang untuk memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa:

1.Membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42 juta.
2.Membeli satu buah cincin berlian seharga Rp27 juta.
3.Membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp4,75 juta.
4.Membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp8 juta.
5.Membeli satu buah tas merek YSL seharga Rp17 juta.
6.Membeli satu buah jam merek Christ Verra.

“Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp10.731.932.722 dari para eksportir BBL,” kata jaksa KPK.

Sumber : Cnn indonesia

Artikulli paraprakPengendara Tak Pakai Masker Diputar Balik Petugas di Gunung Sindur
Artikulli tjetërMudik Lebaran Sebelum 6 -17 Mei Diperbolehkan