Beranda Hukum KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Suap Dana Bansos

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Suap Dana Bansos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2017—2019.

Dua tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

“Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK melakukan kembali penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  Mencegah Microsleep di Perjalanan Mudik: Strategi Istirahat untuk Perjalanan yang Aman

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut, kata Lili, adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.”KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta,” ucap Lili.

Baca Juga :  Kisah Almarhum Babe Cabita, si Komedian yang Meelawan Anemia Aplastik Hingga Akhir Hayat

Empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.”Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lili.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, lalu pada bulan Agustus 2020 lembaganya menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).”Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ia menambahkan.

Sumber : Antara

Artikulli paraprakIkrar Setia NKRI Diucapkan 34 Napi Teroris Lapas Gunung Sindur
Artikulli tjetërTak Kuat Menanjak, Mobil Truk Terbalik di Leuwiliang