Beranda Nasional Tidak Usah Ribet, Cukup Buka Hp Sudah Bisa Buat Dan Perpanjang SIM

Tidak Usah Ribet, Cukup Buka Hp Sudah Bisa Buat Dan Perpanjang SIM

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

“Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam peluncuran tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

“SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono.

Lalu, bagaimana cara menggunakan layanan SIM online ini?

Cara membuat SIM online dari ponsel

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

  3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

  4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.

  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”

  7. Pilih perpanjangan SIM

  8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

  9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

  10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

  11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

  12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM

Baca Juga :  Rencana Sowan Politik: Pertemuan Antaraa TPN Ganjar-Mahpud dan Calon Presiden Terpilih

Buat SIM Online, apa tetap perlu tes?
Ternyata, proses pembuatan SIM secara online tetap memerlukan tes. Meski demikian, proses tes juga berlangsung lebih sederhana dan mudah.

Setidaknya untuk memperpanjang SIM, diperlukan tes psikolgi dan tes kesehatan.

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut.

“Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie,” kata Istiono.

Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Baca Juga :  Pandangan Baru Mendikbud: Konon Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024 Membangun Identitas Bersama

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

“Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal,” lanjut Istiono.

Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa.

Ujian SIM juga dilakukan melalui layanan ini.

“Pemohon akan melakukan uji teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual. Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan motor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar,” jelas Istiono.

Apabila memenuhi syarat, maka hasil ujian terkirim otomatis.

Dengan adanya layanan baru ini, Listyo optimistis lebih banyak pemohon yang dapat dilayani.

“Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrean dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat,” kata Listyo.

Menurut Listyo, hal ini akan berdampak baik bagi negara karena akan menambah pemasukan negara.

Listyo juga berharap, aplikasi ini mampu meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat layanan tatap muka antara petugas dan warga dilakukan.

Sumber : Kompas

Artikulli paraprakDiduga Mabuk, Minibus Tabrak Warung dan Sepeda Motor
Artikulli tjetërJadwal Semifinal Piala Menpora 2021