Beranda Kesehatan Orang Positif Covid-19 Boleh Berpuasa?Ini Hukumnya !

Orang Positif Covid-19 Boleh Berpuasa?Ini Hukumnya !

JAKARTA – Masih seperti tahun lalu, bulan Ramadhan 2021 datang di tengah pandemi COVID-19. Namun kini, seiring angka kasus terkonfirmasi positif yang jauh lebih tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa ibadah puasa wajib sejalan dengan upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Dua-duanya (tahun ini dan tahun lalu) berada di situasi wabah COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali. Tetapi kalau tahun lalu, kemampuan untuk tracing, tracking, dan treatment itu belum cukup memadai. Kapasitas kemampuan deteksi dini, vaksinasi belum ada,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dalam konferensi pers virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Ni’am mengingatkan, angka kasus positif COVID-19 kini masih meningkat. Meski laju peningkatannya lebih lambat dibanding pada Ramadhan tahun lalu, ibadah puasa wajib dijalankan beriringan dengan penanganan COVID-19.

Menurutnya, pada orang yang terkena COVID-19 namun dengan gejala ringan dan masih mampu beraktivitas, ibadah puasa tetap boleh dijalankan.

Akan tetapi, wajib sambil mengisolasi diri agar tidak menularkan virus pada orang lain. Misalnya, dengan tidak beribadah di masjid bersama orang banyak.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

“Kita memiliki kewajiban untuk menyelamatkan jiwa karena itu bagian dari hal dasar yang dilindungi oleh agama. Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia,” jelas Ni’am.

Sedangkan pada pasien COVID-19 dengan gejala berat, umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

“Kalau berdampak parah, jika puasa berdampak parah pada kondisi kesehatan, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan. Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri,” pungkas Ni’am.

Sumber:Detij

Artikulli paraprakAturan Sikat Gigi Selama Berpuasa
Artikulli tjetërLaga Persib VS Persebaya, Wasit Jadi Sorotan