JAKARTA — Pemerintah resmi melarang operasi semua moda transportasi di mendatang, termasuk darat. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk transportasi darat, mulai dari jenis kendaraan, kelompok masyarakat, hingga sanksi. Berikut ketentuannya:
- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri
Pengecualian Pihak
- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
-
Kunjungan keluarga sakit
-
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-
Ibu hamil dengan satu pendamping
-
Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
-
Pelayanan kesehatan darurat
Pengecualian Kendaraan
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
-
Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
-
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
-
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
-
Mobil barang yang tidak membawa penumpang
-
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
-
Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
-
Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku
Pengecualian di Angkutan Penyeberangan
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
-
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
-
Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19
-
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
Hal yang Dilarang
– Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
-
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
-
Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan
-
Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, TNI, Dinas Perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
-
Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana teknis pelabuhan, Polri, TNI untuk kapal ASDP
Sanksi
- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
-
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
-
Sanksi bagi kendaraan travel ‘gelap’ dengan plat hitam mengacu ke Kakorlantas
-
Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik mengacu ke Kakorlantas
Sumber:Cnn Indonesia