Site icon PUBLIKBICARA.COM

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Ketentuan Yang Berlaku Untuk Transportasi Darat

JAKARTA — Pemerintah resmi melarang operasi semua moda transportasi di mendatang, termasuk darat. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk transportasi darat, mulai dari jenis kendaraan, kelompok masyarakat, hingga sanksi. Berikut ketentuannya:

Pengecualian Pihak

Pengecualian Kendaraan

Pengecualian di Angkutan Penyeberangan

Hal yang Dilarang
– Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

Sanksi

Sumber:Cnn Indonesia

Exit mobile version