BOGOR-Boneka raksasa asal Jakarta, ondel-ondel, kini tak sulit lagi dijumpai warga Bogor. Salah satu ikon budaya Betawi itu banyak berseliweran di jalanan. Panggungnya bergeser. Kini ondel-ondel dijadikan sarana mengamen, bahkan cenderung mengemis.
Boneka setinggi sekitar 2,5 meter itu bergoyang ke kanan-ke kiri lunglai menyusuri jalanan, menyapa setiap orang. Kaki mungil di balik anyaman bambu itu tampak lincah mengimbangi irama musik keroncong dari gerobak kecil berpengeras suara yang didorong temannya.Sebagian lagi sibuk menyodorkan ember kepada
setiap orang yang ditemuinya.
Namun, aksi menghiburnya itu ternyata mulai dilarang di Jakarta. Bahkan, Bogor juga mulai memperhitungkan untuk menerapkan kebijakan yang sama. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis atau meminta uang. Bahkan, bakal menyiapkan sanksi bagi yang membandel. Sebab, keberadaan mereka mendapatkan keluhan dari sebagian masyarakat Kota Bogor.
”Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen atau mengemis, bahkan meminta uang, juga ada sebagian warga Kota Bogor yang bilang resah. Tapi ada juga yang tidak,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini ia meminta masyarakat Kota Bogor memahami larangan tersebut. Sebab, keberadaan ondel-ondel kerap mengundang kerumunan yang mengkhawatirkan adanya penyebaran virus corona.
”Kan kalau kehadiran mereka membuat kerumunan, makanya kita akan larang. Ini kan buat kebaikan bersama, bukan cuma di satu pihak saja,” ujarnya.
Selain itu, jelasnya, banyak dari para pengamen atau pengemis ondel-ondel itu merupakan anak-anak sekolah. Aksi meminta uangnya pun tak jarang terkesan memaksa.
Karena itu, Pemkot Bogor segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut jika masih menemukan pengamen atau pengemis beratribut ondel-ondel.
”Kami akan berikan dulu edukasi kepada mereka. Nantinya akan kena sanksi dan denda sesuai Perda Tibum. Untuk dendanya tergantung keputusan dari hakim saat sidang tipiring,”tegasnya.
Berbeda dengan tetangganya, Kabupaten Bogor. Pemerintah belum bisa melakukan penindakan lantaran hingga kini belum ada kepastian kebijakan seperti di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Mustakim, mengaku pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perihal penerapan kebijakan larangan ondel-ondel di Bumi Tegar Beriman. Meski para pengamennya bisa dikategorikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
”Nah, kita harus lihat dulu runutan hukumnya dari tingkat nasional sampai ke kita. Jadi harus ada kajian dasar hukumnya dulu, nggak bisa asal ngikutin,” katanya kepada Metropolitan.id, Minggu (28/3).
Kendati demikian, Mustakim memastikan pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bogor selalu melakukan razia kepada para PMKS di Kabupaten Bogor secara berkala. Para PMKS yang sudah terjaring razia pun didata dan diberi penanganan di panti rehabilitasi sosial di Citeureup.
”Tapi di Citeureup itu nggak bisa lama, paling dua sampai tiga hari. Nanti setelahnya kita pindahkan ke Sukabumi atau Jakarta,” jelasnya.
Terkait munculnya anak-anak di bawah umur yang menjadi pengamen berkedok ondel-ondel, Mustakim menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya, jika anak-anak tersebut dipaksa mengamen dengan menggunakan ondel-ondel maka bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
”Ya itu kan jelas eksploitasi anak. Jadi akan kita selesaikan bersama-sama aparat yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan Metropolitan, sejumlah anak di bawah umur piawai mengarak ondel-ondel memasuki kawasan Perumahan Pura Bojonggede. Ada yang berperan menggendong ondel-ondel, ada juga yang mendorong gerobak pengeras suara, hingga ada yang sibuk menyodorkan ember kepadasetiap warga yang menyaksikannya.
Namun, tampaknya aksi mereka tak terlalu menarik perhatian warga. Pintu rumah tetap tertutup rapat meski suara musik menggedor tiap rumah. Warga yang berlalu-lalang pun tidak mengindahkan keberadaan boneka dengan topeng berwarna putih yangdihiasi kertas mengkilap menancap di kepalanya itu.
Tiga bocah itu adalah satu dari sekian banyak pengamen yang menggunakan ondel-ondel sebagai alat menghibur orang-orang di kawasan Bojonggede. Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengamen menggunakan ondel-ondel.
Hal itu pun sudah diketahui Dani (12), bocah yang selama ini berdiri di balik ondel-ondel. ”Sudah tahu (dilarang, red), makanya kita ngamen di sini (Bojonggede, red),” katanya kepada Metropolitan.id, Senin (29/3). ”Kita juga ngamen kan untuk nyari uang buat makan,”ujarnya.
Ketika ditanyakan mengapa ia memilih mengamen menggunakan ondel-ondel, Dani menjawab kalau dengan menggunakan ondel-ondel lebih mudah ketimbang harus bermain alat musik dan berdiri di setiap persimpangan ataupun lampu merah.
Meski harus menyewa angkot untuk bisa membawa ondel-ondel dari tempat ia menyewa ke lokasi ia biasa mengamen. Menurut Dani, mengamen dengan menggunakan ondel-ondel lebih menyenangkan, meski harus menahan beban berat karena memikul ondel-ondel. ”Ya lebih gampang, soalnya nggak bisa main alat musik, meskipun berat,” jelasnya.
Hiburan ondel-ondel yang diselimuti embel-embel mengamen ini biasa melintas di kawasan Pura Bojonggede pada sore hari. Sedangkan pada malam hari, ondel-ondel biasa menghiasi kawasan Kota Bogor di Jalan Pemuda hingga Jalan Ahmad Yani.
Sumber: Metropolitan