Beranda Daerah Joko Widodo Bakal Bongkar THM di Wilayah Kemang

Joko Widodo Bakal Bongkar THM di Wilayah Kemang

KEMANG-Berdasarkan hasil persidangan tipiring Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bogor, berencana akan membongkar sebanyak 11 Tempat Hiburan Malam (THM), di Utara Kabupaten Bogor. Pembongkaran tersebut yang saat ini masih Membandel.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan pada Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Joko widodo mengatakan, ada 11 Tempat Hibura Malam (THM) di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, akan dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini.

“Sebelas THM itu sudah hasil persidangan tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, beberapa bulan. Namun dari hasil sidang tersebut, mereka tidak membayar denda,’’kata Joko widodo.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Ia menuturkan, ke 11 THM dibongkar lantaran tidak memiliki izin bangunan atau IMB, apalagi saat pandemi seperti ini pemilik THM di Kemang sering melanggar aturan PPKM.

“Yang memiliki IMB saja tidak boleh buka, Apalagi tidak punya IMB, ya kita akan bongkar,”beber Joko widodo.

Menurut, sejauh ini, THM yang diduga tidak ber IMB banyak di wilayah utara Kabupaten Bogor. Namun, untuk pembongkaran, pihaknya menunggu limpahan pemberkasan dari DPKPP Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

“Dasarnya, IMB yang kita akan bongkar, itu hasil sidang bulan kemarin. Target kita, sebelum Ramadhan sudah dilakukan pembongkaran,”terang Jokowi.

Menurutnya tindakan selanjutnya, karena sampai saat ini bangunan THM tersebut, belum dilengkapi dengan IMB maka Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Sat Pol PP akan melakukan Penertiban.

“Penertiban itu, sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, nomor 4 tahun 2015, tentang Tibum,’’pungkasnya.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakPasca Ledakan Bom Makassar, Wanhai Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Artikulli tjetërSoal Bansos, Pengamat Sosial Minta PSKS di Kabupaten Bogor Dikaji Ulang