Beranda Daerah Komisi I DPRD Menjawab Polemik Musdes PAW Desa Singajaya

Komisi I DPRD Menjawab Polemik Musdes PAW Desa Singajaya

JONGGOL – Adanya dugaan salah satu bakal calon Kepala Desa dalam Musyawarah Desa pemilihan kades PAW Desa Singajaya Kecamatan Jonggol yang datanya tidak berkesesuaian dan adanya dugaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT/RW) yang mekanisme pemilihannya tidak sesuai perda Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan telah dilaporkan kepada panitia pemilihan kades PAW Singajaya, BPD Singajaya, DPMD dan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Beberapa kejanggalan yang terjadi ketika para bakal calon kades PAW yang mendapat undangan resmi dari panitia pemilihan kades PAW merasa tidak dihargai. Pasalnya, sesuai undangan acara pengumuman hasil verifikasi administrasi enam bakal calon kades PAW digelar akan tetapi dibatalkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Seperti yang diungkapkan Kuasa Hukum bakal calon kades PAW, Bintang R. Tambunan, SH bahwa hal ini sudah mengindikasikan perbuatan ketidakpantasan panitia kepada para balon kades PAW, padahal acara itu sangat penting untuk bisa mengetahui hasil verifikasi syarat administratif bakal calon.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

“Ya ini kan undangan yang keluar secara resmi dari panitia dan ditandatangani serta distampel panitia, para balon sudah hadir sesuai jadwal pukul 11.00 WIB tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang komprehensif, sangat tidak pantas hal ini dilakukan kepada para calon pemimpin Desa ini,” ungkap Bintang melalui pesan singkatnya (WA) baru-baru ini.

Bintang juga menyatakan, bahwa ada salah satu bakal calon yang diberitahukan hasil verifikasi di luar forum resmi dan sangat diragukan informasinya karena jika di gelar di forum bisa dilakukan keberatan secara resmi jika memang balon punya argumentasi.

“Pengumuman hasil verifikasi layaknya dilakukan di forum resmi, bukan sambil ngobrol-ngobrol di luar forum, karena jika diforum resmi bisa dipertanggungjawabkan outputnya dan bisa dilakukan argumentasi jika memang balon yang keberatan punya argumentasi baik legal maupun formalnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas aduan masyarakat berkenaan dengan adanya dugaan data yang tidak berkesusaian dan dugaan lembaga kemasyarakatan yang dipilih tidak sesuai mekanisme yang berlaku bahkan dirinya mengaku sudah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait.

“Iya kami dari Komisi I DPRD sudah menerima berkas aduan masyarakat tersebut dan kami sudah bersurat kepada panitia pemilihan kades PAW Singajaya dan kepada semua pihak terkait, kita agendakan Senin (29/3) di DPRD untuk mengadakan rapat membahas masalah ini, tunggu Senin ya,” kata Usep Supratman melalui sambungan selulernya pada Jumat (26/03/2021).

Ketua BPD Singajaya Indra Taufik mengaku, sudah menerima surat panggilan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk hadir dalam rapat di gedung DPRD.

“Iya saya sudah menerima surat undangan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, bukan saya saja ketua panitia juga diundang,” pungkasnya.

(Tim)

Artikulli paraprakPemkot Bogor Bakal Bangun RSUD Baru
Artikulli tjetërButuh Dana Rp 5.122 T Untuk Hadirkan Jaringan 5G