Beranda Daerah Diduga Tak Sesuai Aturan, PJS Kades Singajaya Tanggapi Terkait SK Lembaga Kemasyarakatan

Diduga Tak Sesuai Aturan, PJS Kades Singajaya Tanggapi Terkait SK Lembaga Kemasyarakatan

JONGGOL – PJS Kepala Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol tanggapi Musdes PAW terkait dugaan SK pemberhentian dan pengangkatan RT yang diduga tidak sesuai Perda Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

Salinan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singajaya menerangkan bahwa telah diadakan musyawarah pemilihan RT pada tanggal 14 Januari 2020 lalu yang ditandatangani oleh mantan Kades Singajaya, Alm Pei Markowi, sedangkan pengakuan beberapa ketua RT pada tanggal tersebut tidak pernah diadakan pemilihan atau musyawarah warga memilih RT dilingkungannya dan SK itu baru di berikan jelang Musdes PAW Kades Singajaya.

“Saya sebagai RT yang diberikan SK juga bertanya-tanya kok bisa ada SK datang ke saya saat jelang musdes PAW kades Singajaya, padahal yang bertandatangan pa kades sudah meninggal dunia, dan pada tanggal pemilihan yang dimaksud dalam SK tidak pernah ada giat musyawarah pemilihan yang dimaksud, berita acaranya pun tidak ada karena memang tidak pernah dilakukan musyawarah tersebut,” ungkap salah satu ketua RT namaya enggan disebutkan pada, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga :  Penomena Langka: Ramdhan Akan Diulang Dua Kali dalam Setahun. Berikut Ulasannya!

Sementara, PJS Kades Singajaya Suryana menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan dinamika politik jelang Musdes PAW Desa Singajaya akan tetapi terkait SK yang dipermasalahkan tersebut dikeluarkan bukan pada saat dirinya menjabat dan ditandatangani oleh Kades terdahulu.

“Kalau ada pihak yang mempertanyakan SK tersebut ya saya jawab tidak tahu karena saat SK tersebut dikeluarkan saat dijabat oleh Kades terdahulu, makanya saya juga mempertanyakan kenapa saat ini baru di permasalahkan padahal SK tersebut telah dikeluarkan setahun yang lalu walaupun baru diberikan salinannya jelang musdes PAW, karena syarat RT bisa mendapatkan honor adalah berdasar SK tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Koramil 0621-24/Jasinga Berjaga di Garda Depan Pasca Lebaran: Membantu Masyarakat Hadapi Arus Balik dan Musim Liburan

Suryana meminta, kepada semua pihak untuk meredakan tensi dan ketegangan jelang musdes PAW Singajaya agar musdes PAW ini bisa berjalan sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak ada penundaan. Sehingga, bisa segera mendapat pemimpin Desa yang baru.

“Saya juga berharap semua pihak baik dari kontestan musdes, panitia dan media juga membantu untuk meredakan tensi dan ketegangan jelang musdes PAW Singajaya, dinamika politik pasti terjadi tapi semua pihak harus bijak, jika ingin protes silahkan saja akan tetapi harus berdasarkan aturan yang berlaku, karena jangan sampai musdes PAW ini tertunda dan bisa segera menghasilkan pemimpin Desa yang baru,” pintanya.

(Tim)

Artikulli paraprakPemerintah Larang Mudik 2021
Artikulli tjetërBanjir Pesanan, Mobnas Listrik Vietnam Ini Dibanderol Rp430 Juta