Site icon PUBLIKBICARA.COM

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pembangunan Menara Selular di Ciampea Dihentikan

CIAMPEA – Dianggap menggangu kenyamanan masyarakat sekitar menara telekomunikasi selular di kampung Lebak Sirna, RT 03 RW 07, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, pembangunannya dihentikan sementara, diduga belum mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Ciampea Suparman, pasalnya pengerjaan menara selular yang dikerjakan oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dihentikan pembangunannya oleh pihak Pemerinta Desa, hal itu dilakukan karena diduga pihak perusahaan izinnya belum keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

“Sementara kita hentikan pembangunannya, karena izin belum keluar,” kata Suparman kepada wartawan pada, (23/03/2021).

Suparman mengaku kaget, mengetahui prosedur yang diduga belum ditempuh oleh pihak perusahaan terkait izin untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.

“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus perizinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak pimpinan perusahaan dengan mandor lapangan,” jelas Suparman.

Menurutnya, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.

“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan,” tegasnya.

Sementara, pihak pelaksana pembangunan PT Protelindo Arif mengatakan, pihaknya sedang mengurus terkait perizinan. Sambil menunggu izin keluar pengerjaan proyek pembangunan dikerjakan.

“Ya kalau memang keputusan dari pihak desa untuk menghentikan pekerjaan, saya mengikuti apa yang disampaikan pihak desa dalam hal ini Kepala Desa,” tandasnya.

(Fahri)

Exit mobile version