Beranda Nasional Syarat Jadi PNS Bagi Lulusan SMA

Syarat Jadi PNS Bagi Lulusan SMA

JAKARTA – Pemerintah akan membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk lulusan SMA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, lulusan SMA dapat mendaftar pada beberapa formasi tertentu.

“Untuk (lulusan) SMA itu spesifik. Untuk sipir, penjaga tahanan atau penjaga rutan. Tidak perlu keahlian khusus,” tutur Tjahjo mellaui rekaman video yang dikutip Selasa (23/3).

Terdapat enam kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara.

Kemenkumham membutuhkan 2.875 formasi penjaga tahanan, 657 formasi di keimigrasian dan 33 orang di kantor wilayah. Formasi di Kejagung terdiri dari pengawal dan pengemudi tahanan.

Kemudian Kementan membutuhkan lulusan SMK bidang peternakan untuk menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan, pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner dan SMK bidang pertanian untuk menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan, pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner.

Baca Juga :  Gebyar Iftor Ramadhan Baitulmaal Ashqaf Bogor Bersama Santri Penghafal Qu'ran dan Sahabat Yatim

Kemendikbud membutuh lulusan SMA untuk dipekerjakan sebagai teknisi laboratorium dan teknisi pemetaan dan penggambaran. Sementara Badan Intelijen Negara (BIN) butuh 200 pegawai lulusan SMA untuk mengisi jabatan pranata komputer pelaksana pemula dalam formasi khusus tenaga pengamanan siber.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan diri pada CPNS lulusan SMA:

  1. Berkelakuan baik.
  2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
  8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
  9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
  10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan.
  12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakBersama Polbangtan Ichsan Gelar Bimtek Untuk Para Petani Cibungbulang dan Pamijahan
Artikulli tjetër10 Pelanggaran Yang Jadi Incaran Tilang Elektronik