Beranda Daerah Asik, Insentif RT/ Rw Di Desa Sipak Cair

Asik, Insentif RT/ Rw Di Desa Sipak Cair

JASINGA – Kepala Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Agung Suryadinata
didampingi Ketua BPD Babinsa dan Bhabinkamtibmas angkat bicara terkait adanya pemberitaan media online yang memberitakan “RT dan RW keluhkan insentif yang diberikan Kepala Desa Sipak tidak sesuai intruksi Bupati”.

Kepala Desa Sipak Agung Suryadinata menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak tetap berpedoman pada peraturan Bupati nomor 107 tahun 2020 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2021.

“Sesuai hasil resume sosialisasi dan pembinaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak kecamatan agar kami bisa tertib administrasi,” ujar Agung kepada wartawan di aula Kantor Desa Sipak pada, Selasa (23/03/2021).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

Agung Suryadinata menambahkan, bahwa pihaknya sempat memfasilitasi terkait point-point keluhan yang disampaikan oleh narasumber dan menyelesaikan kesalah fahaman dalam sebuah pemberitaan agar tidak ada pihak yang saling dirugikan.

Pemerintah Desa juga tetap berpedoman pada peraturan Bupati nomor 31 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan/Desa, RW dan RT.

Sesuai dengan aturan, untuk insentif RT/Rw dibagikan di triwulan pertama selama tiga bulan.

Untuk pemilihan Ketua RT dan Rw di Rw 01 dan 02 dilakukan dilakukan secara demokratis dan mufakat.

“Setelah mendapatkan berita acara dari pantia pemilihan baru kita buatkan SK Ketua RT dan Rw. Saya juga mengajak kepada semua perangat desa dari mulai RT/ Rt, BPD dan toko masyarakat untuk bersama – sama membangun Desa Sipak ke arah lebih maju lagi, ” ujar Mantan Ketua KNPI Kecamatan Jasinga.

Baca Juga :  Mengarungi Gelombang Ampunan: Sholat Taubat sebagai Jalan Kembali kepada Allah

Pihaknya juga sudah menyalurkan
Insentif perangkat termin pertama kepada Rt/Rw, Posyandu, Guru Ngaji dan operasi dan Tunjangan BPD sesuai dengan peraturan Bupati Bogor.

“Insentif RT, Rw, BPD, Posyandu Guru Ngaji dan Guru Ngaji sudah kita salurkan Sesuai tata cara penghitungan , dan penggunaan nya sesuai Peraturan yg berlaku,” tukasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakSempat Diprotes Warga, Kontraktor BTS di Ciampea Bantah Tak Miliki Ijin
Artikulli tjetërGoogle Alami Gangguan, Beberapa Aplikasi Tidak Bisa Dibuka