Beranda Nasional 10 Pelanggaran Yang Jadi Incaran Tilang Elektronik

10 Pelanggaran Yang Jadi Incaran Tilang Elektronik

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) akan menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah. Besok, Selasa (23/3/2021), Korlantas Polri akan meluncurkan ETLE secara nasional tahap pertama.

Untuk mendukung hal itu, bakal disiapkan 244 kamera tilang elektronik. Ke-244 kamera tersebut dipasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan pelat nomor palsu;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Menerobos lampu merah;
  8. Tidak menggunakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca Juga :  Pertandingan Pembuka Piala Asia U-23 : Garuda Muda Kalah dengan Penuh Kontroversi

Sementara itu, di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ada tambahan 41 titik ETLE di jalan arteri hingga ruas tol dan koridor busway. Sebelumnya, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di jalanan Jakarta, kemudian ditambah 41 kamera termasuk di Depok hingga Kabupaten Bekasi.

“Ada tambahan daerah di luar 57 daerah yang sudah existing ETLE, sekarang ada tambahannya di Polres Depok dan Polres Bekasi Kabupaten,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Di jalan arteri ada tambahan 16 titik. Kemudian di 10 koridor jalur busway. Jadi kalau semakin banyak tidak perlu lagi kejadian seperti anggota berantem, berdebat di jalur busway. Silakan aja tiba-tiba tilangnya sudah dapat dikirimkan,” ujar Sambodo.

Berikut sebaran lokasi 41 kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Daerah penyangga
:

Jln Ir. H Juanda, Depok 2 kamera
Jln Aketrnatif Cibubur 2 kamera
Jln Marginda, depan Kantor Waikota Depok
Jln Margonda, Pondok Cina, Depok
Jln Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri 16 titik:

Jln Sultan Iskandar Muda, 2 kamera
Jln MH Thamrin, Gondang Dia, Jakarta Pusat 3 kamera
Jln Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung 2 kamera
Jln Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jln Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur 2 kamera
Jln jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 2 Kamera
Jln Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jln Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jln Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

Jalur Busway 10 titik:

Benhil Arah Blok M
Bidara Cina Arah Otista
Dispenda Arah HCB
Pasar Rumput Arah Pulogadung
Salemba Arah Ancol
SMK 57 Arah Ragunan
Duren Tiga Arah Kuningan
Pos Pengumben Arah Lebak Bulus
Walikota Jakarta Timur Arah Kampung Melayu
Pancoran Barat

Jalan Tol 7 Titik:

Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Soedijatmi KM 20 + 400 B
Ruas Tol Joor KM 53 400B
Rias Tol Joor KM 53 600 B.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakSyarat Jadi PNS Bagi Lulusan SMA
Artikulli tjetërMotor Trail, Kades Babakan Sadeng Raib Digondol Maling