Beranda Daerah Dua Korban Tenggelam di Sungai Cibeber Dimakamkan

Dua Korban Tenggelam di Sungai Cibeber Dimakamkan

LEUWIALIANG – Kedua Korban tenggelam di aliran sungai Cibeber berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh Tim SAR selanjutnya diserahkan dan langsung dimakamkan pihak keluarga korban pada, Senin (22/03/2021).

Korban pertama ditemukan pada Minggu sore (21/03) sekitar 800 meter dari lokasi kejadian, Aan Anisa Wati (15) sudah dimakamkan pihak keluarga di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

“Kami bersama ketua RT 02 pak Enjam mengantarkan Almarhumah Aan Anisa Wati pada, Senin pagi pukul 08.00 Wib (22/03), untuk dimakamkan disana,” ucap ketua RW 05 Diding kepada wartawan.

Baca Juga :  Nama Ajat Jatnika, Asnan, dan Irwan Mencuat Jadi Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Bogor

Sedangkan korban kedua Sofi Azia (10) kata Diding dimakamkan pihak keluarga di pemakaman keluarga di Kampung Gunung Tangkil Timur pada Senin Sore (22/03), yang tak jauh dari rumah korban.

“Kami mewakili Pemerintah Desa Cibeber 1 mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satu korban tenggelam yang terbawa arus sungai Cibeber berhasil ditemukan di aliran sungai Cikaniki tepatnya di Kampung Tonjong, Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang oleh warga sekitar, pada, Senin siang (22/03/2021).

Ketua Tim Relawan Pandawa Abdul Jeje Mustofa mengatakan, pihaknya menerima informasi pada pukul 12.00 WIB dari warga sekitar bahwa ada jenazah korban hanyut di pinggiran aliran sungai Cikaniki. Mengetahui informasi tersebut kemudian pihaknya bersama tim bergerak ke tempat ditemukannya korban guna memastikan kebenaran informasi itu.

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

“Alhamdulillah ternyata benar itu Korban Sofi Azia, di daerah tonjong ditemukan oleh warga sekitar, dan kamipun lanjut membawa jenazah ke rumah duka dan sudah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Abdul Jeje Mustofa yang akrab disapa kang Uje kepada wartawan.

(Fahri)

Artikulli paraprakJelang Ramadhan, KPI Larang TV Tampilkan Organisasi Terlarang
Artikulli tjetërRachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung