Beranda Nasional PPKM Mikro Bakal Diterapkan Kembali di 15 Provinsi

PPKM Mikro Bakal Diterapkan Kembali di 15 Provinsi

JAKARTA — Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kali ini, pembatasan akan diterapkan di 15 provinsi guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Safrizal ZA berkata ada lima provinsi baru yang ikut dalam PPKM Mikro kali ini. Daerah-daerah itu tersebar dari Indonesia bagian Barat hingga Indonesia Timur.

“Akan diperluas kembali, ditambah daerah lagi. Akan segera difinalkan evaluasinya. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT, ” Safrizal kepada wartawan, Kamis (18/3).

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Safrizal berkata 10 provinsi yang pernah ikut serta akan tetap menerapkan PPKM Mikro. Mereka adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dia menyampaikan perpanjangan dan perluasan PPKM guna menekan laju penularan kasus. Menurutnya, angka positivity rate di Indonesia masih terlampau tinggi.

“Skala menurun, tapi belum cukup. Pemerintah menghendaki positivity rate serendah mungkin,” ujarnya.

Perpanjangan PPKM Mikro akan dimulai pada Rabu pekan depan atau 23 Maret. Safrizal menyebut pembatasan ini berlaku selama dua pekan atau hingga 5 April.

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa di antaranya berupa aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.

Meski begitu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi.

“Pada prinsipnya masih sama, ditambah pembatasan pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25 persen dengan prokes yang ketat,” ucap Safrizal.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakNadiem : Pembukaan Sekolah Wajib Setelah Vaksinasi Covid-19
Artikulli tjetërPrancis Umumkan Lockdown Terbatas di Paris