Beranda News Pengusaha Masih Butuh Kebijakan Cicilan THR

Pengusaha Masih Butuh Kebijakan Cicilan THR

JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha masih membutuhkan kebijakan untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Alasannya, masih banyak sektor yang belum pulih akibat pandemi covid-19.

“Kalau melihat kondisi saat ini, kelihatannya masih perlu aturan mencicil. Masih banyak sektor yang terdampak pandemi dan belum ada tanda-tanda pemulihan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Namun, ia menuturkan Apindo belum mengadakan pembahasan mengenai THR tahun ini dengan anggota. Pendapat tersebut masih berdasarkan pandangan pribadinya.

“Saya belum koordinasi dengan rekan-rekan asosiasi bahas masalah THR ini,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan cicilan THR bergantung pada sektor. Khusus untuk sektor yang belum pulih usai pandemi maka ia menilai masih membutuhkan cicilan pembayaran THR.

Baca Juga :  Penomena Langka: Ramdhan Akan Diulang Dua Kali dalam Setahun. Berikut Ulasannya!

“Tergantung sektor, kalau yang parah masih banyak, misal sektor pariwisata, hotel, dan restoran,” ucapnya.

Senada dengan Hariyadi, ia mengatakan belum ada pembahasan mengenai kebijakan THR ini di kalangan pengusaha. Ia juga belum mendapat ajakan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan hal tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka opsi perusahaan swasta untuk mencicil pembayaran THR keagamaan di masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri.

Jika perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 masih banyak, maka bukan tidak mungkin pemerintah menerapkan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu.

“Masih dalam proses, masih dipelajari kondisi perusahaan sejauh mana terdampak covid-19. (Jika masih banyak perusahaan terdampak covid-19), mungkin saja (aturan THR seperti 2020),” ungkap Dinar kepada CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Kecelakaan Mengerikan: Mobil Ertiga Hantam Pedagang Jamu di Leuwisadeng Bogor

Saat ini, Kemnaker juga masih mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu. Dinar belum bisa memastikan apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti 2020 lalu.

“Ini sekarang masih proses mengkaji,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakOppo Dan Vivo Bersaing Kuasai Pasar Ponsel Indonesia
Artikulli tjetërRibuan Warga Myanmar Pilih Kabur Karena Tak Tahan Kudeta Militer